Bawaslu Buleleng Tuntaskan Sengketa Pemilu Gerindra dan KPU - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/8/18

Bawaslu Buleleng Tuntaskan Sengketa Pemilu Gerindra dan KPU


Buleleng, Dewata News. Com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng akhirnya menuntaskan sengketa Pemilu antara DPC Partai Gerindra Buleleng dengan KPU Kabupaten Buleleng.

Kegiatan mediasi yang dilakukan Bawaslu KabupatenBuleleng di Sekretariat Bawaslu Buleleng, Jalan Surapati Singaraja, Senin (08/10) dihadiri para pihak, baik Ketua DPC Partai Gerindra Buleleng Jro Nyoman Rai Yusha didampingi Sekretarisnya Kadek Sucita. Sementara KPU Kabupaten Buleleng langsung juga dihadiri Ketua-nya Gede Suardana dan dua orang anggota komisioner.

Pantauan Dewatanews.com di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng, bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Buleleng akhirnya bisa melanjutkan untuk mengikuti proses tahapan pada pelaksanaan Pemilu 2019. Hal ini dinyatakan, setelah Bawaslu Buleleng memutuskan kesepakatan, terkait sengketa Pemilu antara DPC Partai Gerindra Buleleng dengan KPU Kabupaten Buleleng.

Keputusan dan kesepakatan yang diambil Bawaslu Buleleng dari hasil mediasi, diantaranya memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan dan memerintahkan KPU Buleleng untuk melaksanakan putusan tersebut tiga hari kerja sejak keputusan itu dibacakan.

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana, SH usai pelaksanaan pembacaan putusan hasil mediasi di Sekretariat Bawaslu Buleleng, Senin (08/10) mengatakan, hasil kesepakatan yang menjadi keputusan itu agar dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Ketua DPC Partai Gerindra Buleleng, Jro Nyoman Rai Yusha menegaskan, akan siap untuk melaksanakan putusan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Buleleng. Bahkan, dari sengketa itu diharapkan mampu menjadikan pelajaran bagi Partai Gerindra maupun partai lainnya.

Sementara itu, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana menegaskan, keputusan yang diambil dalam proses mediasi yang dilakukan akan dilaksanakan KPU Buleleng dan semua itu tergantung dari Partai Gerindra sendiri untuk memenuhi kesepakatan.

Selain dua kesepakatan, dalam putusan mediasi itu juga mengingatkan pemohon Partai Gerindra agar betul-betul mengikuti tahapan, prosedur yang telah ditentukan oleh PKPU, termasuk Partai Gerindra agar mengikuti seluruh tahapan Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com