Terkait Empat Ranperda, DPRD Buleleng Gelar Rapat Gabungan Komisi Dengan Eksekutif - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/18/18

Terkait Empat Ranperda, DPRD Buleleng Gelar Rapat Gabungan Komisi Dengan Eksekutif


Buleleng, Dewata News. Com — Rapat Gubungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng dengan eksekutif, terkait dengan empat ranperda, yaitu Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng No 12 Tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda no. 15 tahun 1998 tentang Perubahan Kedua atas Perda Tingkat II Buleleng No. 12 tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten dan Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Rapat berlangsung di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (18/09)  dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleg Gede Supriatna,SH yang dihadiri oleh anggota DPRD Buleleng, Tim Ahli DPRD Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP didampingi Asisten I Setkab Buleleng Made Arya Sukerta beserta jajarannya. 

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyatakan,bahwa rapat Gabungan Komisi dengan eksekutif untuk menindak lanjuti hasil pertemuan antara Pansus I dan Pansus II dengan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, yang menyiratkan ada beberapa hal yang disepakati antara lain, tindak lanjut penyempurnaan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng No 3 tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel sesuai saran nantinya tidak terjadi kekosongan norma dan tidak terjadi alih fungsi lahan. 


Demikian juga Komisi IV DPRD Buleleng melalui Ketua Komisi-nya, Ir. Gede Wisnaya Wisna memiliki pandangan yang sama dengan Komisi-Komisi yang lain, hanya perlu diperjelas lagi tentang Ranperda Pencabutan Oerda no 12 tahun 1985 apakah juga berarti mencabut Perda no. 15 tahun 1998 dan hendaknya setiap pembahasan ranperda disertai dengan draf rancangan Bupati.

Setelah mendengera pemaparan dari masing-masing Komisi DPRD Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka,MP menyatakan, bahwa Perda tentang Jalur Hijau merupakan produk hukum lama yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 26 tahun 2017. 

Dalam prinsip pembangunan, lanjut Sekda Dewa Puspaka, adalah melakukan perubahan kearah yang lebih baik,dan ini menjadi komitmen pemerintah daerah. Untuk itu investasi harus sesuai dengan RTRW dan Dinas PUPR Buleleng akan bertugas mengawal kebijakan tersebut sebagai komitmen akibat dari pencabutan perda jalur hijau. 

Selanjutnya hasil dari rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan eksekutif akan dibawa ke rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Perda yang diajukan eksekutif. (DN ~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com