Terkait Berita HOAX, Pemkab Buleleng Konsultasi ke Polda Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/14/18

Terkait Berita HOAX, Pemkab Buleleng Konsultasi ke Polda Bali


Denpasar, Dewata News. Com — Pemkab Buleleng tampaknya tidak main-main dengan ucapannya akan menempuh jalur hokum, terkait berita miring alias HOAX yang dimuat oleh media online fajar.co.id, goriau.com, dan jpnn.com tentang HPL nomor 1 Tanah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. 

Dipimpin Asisten I Setda Buleleng Made Arya Sukerta didampingi Kuasa Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, SH,MH dan Ketut Suartana,SH, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Buleleng Ketut Suwarmawan dan Bagian Hukum Setda Buleleng, pada hari Kamis (13/09) mendatangi Polda Bali di Denpasar.

Kedatangan rombongan Pemkab Buleleng untuk melakukan konsultasi hukum, terkait berita tersebut diterima Dit.Reskrimsus Cyber Crime Polda Bali. Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Gede Indria menjelaskan masalah yang dihadapi Pemkab Buleleng dilengkapi dengan membawa bukti-bukti, berupa print out berita yang diterbitkan oleh media online tersebut.

Menurut Indria, berita yang diterbitkan tersebut dinilai menyudutkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST dan Pemkab Buleleng. Dalam isi berita tersebut, Bupati Buleleng didemo oleh Paguyuban Masyarakat Cinta Buleleng (PACUL) dan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Rabu (05/09) lalu. Dalam aksinya itu, massa mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan dari LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Gede Suardana dengan membawa sepanduk bertuliskan "KPK Tangkap Bupati Buleleng Agus Suradnyana dan Direktur PT. Prapat Agung Fransiscus Bonang".

"Hari ini kami hanya melakukan konsultasi saja, langkah apa yang harus kami ambil. Kami sudah memberikan bukti-bukti yang kami miliki," jelasnya usai mendatangi Dit.Reskrimsus Cyber Crime Polda Bali.

Gede Indria mengatakan, langkah awal sudah dilakukan dengan memberikan hak jawab kepada media tersebut. Ia menegaskan akan melakukan somasi dan siap melaporkan ke Dewan Pers, jika media tersebut tidak menerbitkan hak jawab yang diberikan.

"Seperti saran yang diberikan, Kami sudah berikan klarifikasi dan hak jawab. Jika mereka tidak menerbitkannya maka kami akan lakukan tindakan selanjutnya, yaitu somasi dan laporkan ke Dewan Pers," tegasnya.

Gede Indria menambahkan, data-data sesuai undang-undang yang berlaku harus dilengkapi. Ia mengungkapkan akan segera melengkapi dan akan melakukan konsultasi kembali. Selanjutnya, Gede Indria mengaku, akan melakukan konsultasi kepada Dewan Pers. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com