Rumah Wakil Rakyat di Buleleng "Suwung Mangmung" - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/21/18

Rumah Wakil Rakyat di Buleleng "Suwung Mangmung"


Buleleng, Dewata News. Com - Rumah wakil rakyat yang berlokasi di jalan Veteran No.2 Singaraja, sejak hari Kamis (20/09) "Suwung Mangmung". Tidak seorang anggota Dewan pun yang ada di gedung DPRD Kabupaten Buleleng, kecuali beberapa orang ASN dari ratusan yang bertugas melayani wakil rakyat yang berjumlah 45 orang.

Dari pantauan Dewatanews.com, Kamis (20/09) siang hanya bertemu Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, Wayan Wirama. Sekilas info diperoleh, terkait sepinya anggota Dewan. 

"Untuk informasi lengkap, silakan ke Bagian Humas, tapi pak Kabag Putu Ariana dan Kasubag Pemberitaan ibu Putu, sepertinya ikut mendampingi anggota Dewan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah", jelas Witama.

Ketika masuk ke ruang Bagian Humas, hanya terlihat tidak kurang dari 5 orang ASN. Setelah disampaikan mohon jadwal kunjungan kerja anggota Dewan Buleleng ke luar daerah, salah seorang langsung "print out" jadwal dimaksud.

Kegiatan kunker dilaksanakan dalam rangka Program kerja Pimpinan dan Anggota Dewan. Dari jadwal itu, dan diketahui bahwa Komisi I yang membidangi masalah Perijinan dan Administrasi Kependudukan mengadakan kunker ke DPRD dan Bupati Bantul, terkait Pengelolaan Perijinan dan Administrasi Kependudukan.

Komisi II DPRD Buleleng melaksanakan kunker ke Kabupaten Jember untuk bertemu dengan Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember guna mendapatkan masukan, terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sasaran materi yang sama juga menjadi fokus perhatian Komisi II Dewan Buleleng ini bertemu dengan Kadis Pertanian Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Pimpinan dan Anggota Dewan Buleleng yang dipimpin Ketua Dewan, Gede Supriatna, SH pada hari Kamis (20/09) mengadakan kunker ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Sasarannya, seperti dijelaskan Ketua DPRD kabupaten Buleleng, Supriatna, berkenan dengan terbitnya Keputusan Gubernur Bali Nomor:19087/01-C/HK/2018, tanggal 24 Juli 2018 tentang evaluasi ranperda tentang perubahan atas perda No.22 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Selanjutnya, berdasarkan hasil fasilitasi dinyatakan ketentuan pasal 3 A dihapus. Karena dianggap bertentangan dengan pasal 171 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Menurut sumber, hanya 2 anggota Dewan yang tidak ikut dalam kegiatan kunker kali ini, yakni Putu Mangku Mertayasa dan Dewa Dewa Gede Sugiharto karena sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan keluar daerah. (DN -- TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com