Raperda Perubahan APBD Tahun 2018 Disetujui, Gubernur Koster Apresiasi Kerja Cepat DPRD Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/19/18

Raperda Perubahan APBD Tahun 2018 Disetujui, Gubernur Koster Apresiasi Kerja Cepat DPRD Bali


Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi kerja cepat DPRD Bali dalam membahas hingga menetapkan Raperda Perubahan APBD tahun 2018 dalam Sidang Paripurna di ruang siding utama, kantor DPRD Bali, Rabu (19/9). Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Prov Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Sekda Prov Bali Dewa Made Indra serta segenap anggota DPRD beserta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Koster mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transaparan untuk bahan-bahan yang berkenaan dengan pembahasan Raperda Perubahan APBD tersebut. 
“Berbagai usulan, pertanyaan, pandangan dan saran dari Dewan telah saya jadikan referensi juga, hingga tercipta persepsi yang sama dalam perencanaan dan penganggaran program serta kegiatan,” jelasnya.
Selanjutnya untuk mempercepat proses, Pemprov akan mengajukan Raperda tersebut kepada Pemerintah pusat untuk dievaluasi. “Semoga penetapan APBD Perubahan ini dapat dilaksanakan pada akhir bulan September ini sesuai rencana,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Perubahan APBD 2018, I Ketut Kariyasa Adnyana menjelaskan dalam membahas Raperda ini, pihaknya telah membahas secara mendalam agar segera diputuskan. Selanjutnya Ia menjelaskan dalam Raperda tersebut, APBD Perubahan Provinsi Bali menjadi Rp. 6,2 triliun, meningkat sekitar Rp. 218 milyar atau sekitar 3,66% dari APBD induk sebelumnya berjumlah Rp. 5,9 triliun. Menurutnya peningkatan tersebut berasal dari pajak daerah yang meningkat sekitar Rp. 129 milyar atau 4,34% hingga menjadi Rp. 3,1 triliun, retribusi daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 2,3 milyar atau 4,97% hingga menjadi Rp 48,4 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari semula sebesar Rp. 139,1 milyar meningkat sebesar Rp. 32,1 milyar atau 23,07% menjadi Rp. 171,2 milyar, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah juga mengalami peningkatan sebsar Rp. 55,5 milyar atau 28,68% dari yang sebelumnya berjumlah Rp. 193,6% menjadi Rp. 249,1%.
Sementara Ia melanjutkan bahwa belanja daerah langsung dan tidak langsung dari yang sebelumnya disampaikan Gubernur di APBD Induk sebesar Rp. 6,664 triliun menurun sebesar Rp. 68,4 miliar atau 1,03% menjadi  Rp. 6.595 triliun dalam APBD Perubahan.
Adapun rekomendasi pansus agar Gubernur dan jajarannya terus melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat, sehingga Bali memperoleh dana perimbangan yang lebih adil terkait dengan sumbangan Bali di dunia pariwisata. Selain itu, Gubernur menurutnya juga perlu melakukan penggalangan sumber-sumber pendapatan lain selain PKB dan BBNKB yang mendominasi sumber pendapatan daerah saat ini.
Sementara mengenai IMF World Bank Annual Meeting yang akan dilaksanakan bulan oktober mendatang, legislatif meminta Pemerintah untuk mendorong peran serta para pelau pariwisata dan masyarakat, karena even tersebut merupakan ajang yang sangat baik untuk mempromosikan pariwisata dan kerajinan khas Bali.
Selanjutnya, pihaknya juga sangat mengapresiasi kebijakan Gubernur berkaitan dengan One Island One Management and One Commando untuk Bali. Karena menurutnya implementasi kebijakan itu akan mengembalikan tata kelola pajak dan restoran seperti semula di Provinsi. Untuk menguatkan program tersebut, Kariyasa Adnyana menambahkan, Pemprov Bali melakukan rekayasa kebijakan melalui revisi Undang-Undang Pembentukan Provinsi Bali digabungkan dengan Provinsi NTB dan melakukan lex specialist terhadap peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan tersebut.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com