Dinilai Sudutkan Bupati PAS, Media Online fajar.co.id Dilaporkan ke Polda Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/13/18

Dinilai Sudutkan Bupati PAS, Media Online fajar.co.id Dilaporkan ke Polda Bali


Buleleng, Dewata News. Com —Pemerintah Kabupaten Buleleng melakukan tindakan tegas terhadap adanya pemberitaan miring yang belakangan ini beredar di sosial media. Seperti pemberitaan salah satu media online Fajar.co.id, tertanggal 5 September 2018 menerbitkan berita terkait HPL Nomor 1 Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak dengan judul ”Rugikan Negara Puluhan Miliar, KPK Didesak Tangkap Bupati Buleleng”. Berita tersebut dinilai menyudutkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Kenapa? Karena, melalui klarifikasi yang disampaikan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, bahwa Pemkab Buleleng membantah jika Bupati Agus Suradnyana tidak ikut andil dalam penerbitan HGB an. PT. Prapat Agung Permai di atas HPL Nomor 1 Pejarakan.

Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Gede Indria, SH, MH dan Ketut Suartana, SH melaporkan media tersebut ke Polda Bali pada hari Kamis (13/09).

Tindak lanjut pelaporan ke jalur hukum ini mengemuka saat Pemkab Buleleng yang dipimpin Sekda Buleleng mengadakan rapat internal dengan instansi terkait, Rabu (12/09) sekaligus juga dihadiri Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Gede Indria,SH.,MH dan Ketut Suartana,SH.

Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Gede Indria mengatakan, Pemkab Buleleng siap untuk melaporkan media-media yang memberitakan HPL Nomor 1 Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak yang secara langsung menyudutkan Bupati Putu Agus Suradnyana.

Menurut mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali periode 2009-2014 Dapil Buleleng ini, bahwa berita yang diterbitkan tidak berimbang dan cenderung menyudutkan Bupati Buleleng, karena tidak ada konfirmasi ke Pemkab Buleleng.

”Tentu ini menyalahi aturan, karena tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang harus berimbang dan independen. Kalau seperti ini kan bisa meresahkan masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, Gede Indria menjelaskan, bahwa Pemkab Buleleng sudah dua kali menang dalam persidangan kasus ini. Sehingga Pemkab Buleleng sudah memiliki dasar hukum yang kuat, terkait HPL  Nomor 1 Pejarakan.

”Jalur hukum yang ditempuh Pemkab Buleleng ini untuk memberikan efek jera kepada media online agar mereka tidak memuat berita yang tidak jelas. Mereka harus menerima sumber dari dua arah,” tegasnya.

Disisi lain, Advokasi Gede Indria juga menegaskan, bahwa akan melaporkan oknum yang melakukan demo di kantor KPK beberapa hari lalu. Kenapa, dijelaskan Indria, kalau demo itu tidak jelas langsung memvonis Bupati Buleleng bersalah dan berorasi untuk menangkap Bupati Buleleng.

”Kami tidak tahu, apakah mereka dibayar atau bagaimana, makanya kami akan laporkan koordinatornya dan usut oknum dibalik demo itu,” tegasnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com