Sing Ngelah Gae! Putu Arsana Terancam Batal Menikah Karena Hal Ini - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/1/18

Sing Ngelah Gae! Putu Arsana Terancam Batal Menikah Karena Hal Ini

Gelar Barang Bukti © Foto by Humas Polda Bali

Denpasar, Dewata News. Com - Perbuatan I Nyoman  Cenik (50) tak patut ditiru. Ia seharusnya menjadi panutan, justru menjerumuskan keponakannya, I Putu Arsana (27) untuk mengedarkan narkoba. 

Angin tak dapat ditutupi asap tak dapat digenggam, akhirnya bisnis gelap mereka terendus polisi. Terbongkarnya kasus ini berawal dari hasil penyelidikan  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Badung.

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi langsung mengamankan Arsana dan menggeledah rumahnya di Banjar Semilajati, Pemecutan, Denpasar pada Sabtu (14/7) lalu. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti shabu seberat 0,32 gram. 

Kepada polisi, Arsana mengaku mendapatkan shabu dari pamannya sendiri, I Nyoman Cenik. Polisi melakukan pengembangan, bergerak menuju rumah I Wayan Cenik di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Benar saja, polisi menemukan tiga paket shabu seberat 0,90 gram yang sudah dikemas dan siap edar dari tangan I Wayan Cenik. 

Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi Mapolres Badung. Apesnya lagi, pernikahan I Putu Arsana dengan gadis pujaannya terancam batal. Karena sebelum ditangkap Satres Narkoba Polres Badung, sepasang kekasih ini sudah sepakat menikah bulan depan. 

Tidak hanya paman dan keponakan yang ditangkap, pasukan yang dipimpin Kasat  Reserse Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi, S.H. juga meringkus empat pengedar narkoba lainnya.  Pertama, polisi menangkap I Wayan Hendra Arnawan (26) di Jl. Suradipa, Peguyangan, Denpasar dengan barang bukti 11 paket sabhu seberat 4,30 gram. 


Kedua, I Wayan Dedi Darmawan (30) ditangkap di Jalan Muding, Mekar, Kerobokan Kaja, Kuta Utara dengan barang bukti 10 paket sabhu seberat 4,17 gram. Ketiga, polisi meringkus Putu Putra Digangga (21) di daerah Panjer, Denpasar Selatan dengan barang bukti 2 paket sabhu seberat 0,66 gram. 

Terakhir dan teranyar, polisi membekuk I Nyoman Pasek Purana (20) di Banjar Kulibul Kangin, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada Senin (30/7) lalu. Kepada petugas, tersangka I Nyoman Pasek Purana mengakui bahwa 4 paket shabu seberat 1,51 gram yang sudah siap edar adalah miliknya.

AKP Djoko Hariadi, S.H. mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi muda Badung. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Selain melanggar  hukum, narkoba juga dapat merusak susunan saraf otak. 

"Apabila menemukan dan melihat adanya penyalahgunaan narkoba, segera informasikan ke pihak kepolisian. Narkoba adalah musuh negara dan kita bersama," kata perwira ramah dan murah senyum ini di Mapolres Badung, Rabu (1/8). (DN - Bin)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com