P-21, Kasus Korupsi Tahura Dilimpahkan ke Kejaksaan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/6/18

P-21, Kasus Korupsi Tahura Dilimpahkan ke Kejaksaan


Denpasar, Dewata News. Com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan pada Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai  dengan tersangka berinisial IWS (58) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (6/8/2018). Penyerahan tersangka beserta barang bukti berdasarkan Surat Kajati Bali yang menyatakan bahwa berkas perkara IWS sudah lengkap (P-21).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. mengatakan, penetapan IWS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, yaitu tersangka IWR (tersangka dalam perkara pokok pada berkas perkara terpisah). Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dari instansi terkait dan 6 orang saksi ahli.

Dijelaskannya, dalam kasus penyerobotan aset Tahura berupa lahan seluas 847 m2 yang terletak di Banjar Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini, tersangka IWS bertugas mencarikan tanda tangan kepada pejabat terkait dan pihak lainnya dalam berkas permohonan pensertipikatan tanah tersebut kepada almarhum IGPW sebagai penerima kuasa (tersangka dalam berkas perkara terpisah). IWS juga membuat pondasi beton disekeliling obyek tanah yang diakui milik ayahnya, IWR.

Kemudian, IWS bersama IWR menunjukan batas-batas tanah kepada petugas ukur BPN Kabupaten Badung. Dari hasil pengukuran tanah ini, maka terbitlah sertipikat hak milik No. 20534 tanggal 21 Januari 2015 atas nama IWR. Dimana, obyek lokasi tanah seluruhnya merupakan kawasan hutan Tahura Ngurah Rai pada pal batas B.336, B.337 dan B338.

Tidak hanya itu, ia juga ikut bertanggung jawab atas kebenaran materiil warkah atau berkas yang diajukan dalam permohonan pengakuan hak atas obyek tanah. Selanjutnya ia menerima transfer uang sebesar Rp. 490 juta dari IGPW sebagai uang hasil penjualan tanah dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Akibat adanya kejadian tersebut aset negara menjadi berkurang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 4,86 milyar sesuai dengan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali didampingi Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K. di Polda Bali. (DN - Bin)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com