Kejaksaan Negeri Gianyar Musnahkan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/31/18

Kejaksaan Negeri Gianyar Musnahkan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana


Gianyar, Dewata News. Com - Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala, Jumat, (31/9) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 Perkara Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 125 paket dengan berat keseluruhan115,29 grm, jenis ganja sebanyak 198,91 gr, jenis ganja sebanyak 7 paket dengan berat 11,56 gram dan ineks sebanyak 2 butir dengan berat 0,26 grm. Turut dimusnahkan juga, satu pucuk senjata api rakitan, 13 butir peluru/amunisi masih aktif, satu pucuk senjata api terbuat dari besi dengan jenis FN merk Browing Hi Power Automatic Cal 9 MM Made In Belgiun, satu buah Magazine, lima butir peluru/amunisi, dua buah selongsong peluru. Satu pucuk senjata api genggam rakitan (Home Made) jenis Pistol semi otomatis Cal 9 MM, dua belas butir peluru/amunisi caliber 9 MM. Tiga buah senjata Air Soft Gun, enam butir peluru bulat kecil dari tembaga, satu buah tabung gas pelontar berisi gas serta satu buah tabung gas pelontar kosong. Selain itu, juga dimusnahkan senjata tajam jenis parang sebanyak 2 buah, 3 buah sangkur, 1 buah pisau belati dan 1 buah pedang. Selanjutnya, 70 botol Oil MPX1 kemasan 0,8 liter, 678 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimana masing–masing slop berisi 10 bungkus serta sejumlah VCD Porno.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pemusnahannya dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur dengan detergen. Sedangkan barang bukti berupa ganja dan lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar, sementara pemusnahan senjata api dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo, SH menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan merupakan rangkaian tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap suatu perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, adalah barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah dan bekekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengntisipsi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat baik dari dalam maupun luar kejaksaan.

“Barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang harus dimusnahkan. Sesuai perintah pengadilan wajib kita sebagai eksekutor jaksa untuk memusnahkan barang bukti tersebut, agar tidak disalahgunakan dan menumpuk di gudang Kejaksaan Negeri Gianyar,” terang Agung Mardiwibowo.

Mardiwibowo juga berharap agar masyarakat tidak melakukan tindakan melawan hukum terutama di wilayah Gianyar. Dimana saat ini dikatakan, kejahatan yang cukup tinggi terjadi di wilayah Gianyar yakni tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri dan disaksikan Kapolre Gianyar, AKBP Priyant Priyo Hutomo, SIK.,M.H., Dandim 1616/Gianyar, Letkol Cav. Asep Noer Rohmat, SE., Kepala Pengadilan Negeri Gianyar, Ida Ayu Sri Ardiyanti Dwija, SH.,MH., Asisten III Setdakab Gianyar, I Wayan Sudamia serta perwakilan dari BNNK Kabupaten Gianyar. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com