Terkait Sertipikasi Tanah Desa Pakraman, ATR/BPN Giat Lancarkan Program ”Larasita” - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/28/18

Terkait Sertipikasi Tanah Desa Pakraman, ATR/BPN Giat Lancarkan Program ”Larasita”


Buleleng, Dewata News.Com — Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Khusus untuk di Provinsi Bali, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan  Nasional melalui Keputusan Nomor 276/Kep-19.2/X/2017 tentang Penunjukan  Desa Pakraman di Provinsi sebagai subyek hak pemilikan bersama (komunal) atas tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, I Gusti Ngurah Pariatna Jaya di ruang kerjnya ketika ditemuiDewatanews.com membenarkan, pihaknya saat ini sedang melaksanakan kegiatan sertipikasi tanah melalui program ”Larasita” (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah) di Kabupaten Buleleng.

Melancarkan program Kementrian ATR/Kepala BPN itu, lanjut IGN.Pariatna Jaya didampingi staf, telah diterbitkan Keputusan Bersama Menteri AT/BPN, Menteri Dalam Negeri  dan Menteri Desa, Pembanguan Daerah Tertanggal dan Transmigrari tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Sistematis, tertanggal 22 Mei 2017.

Menurut IGN.Pariatna Jaya, dari Keputusan Bersama itu telah diatur besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanag di seluruh Indonesia.

”Pada poin ketujuh dari Keputusan Bersama itu disebutkan, bahwa Jawa dan Bali masuk Kategori V terkait besaran biaya yang diperlukan sebesar Rp150.000. Dibanding daerah provinsi lain yang masuk kategori I, II, III maupun kategori IV, ternyata Jawa-Bali terkecil pengenaannya”, jelas IGN.Pariatna Jaya, Jumat (27/07) siang.

Pembiayaan persiapan pendaftaran sistematis yang dikenakan itu, untuk apa dan untuk siapa?.

Melalui surat Keputusan Bersama itu, menurut IGN.Pariatna Jaya, di antaranya merupakan kegiatan pembiayaan poengadaan dokumen yang berupa Surat Pernuyataan yang dibuat oleh Pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan yang sekurang-kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan/penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah asset pemerintah/daerah/desa dan penguasaan tanah secara sporadik.

Selain itu, pembiayaan pengadaan patok dan meterai. Artinya, pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak 3 buah dan pengadaan meterai sebanyak 1 buah sebagai pengesahan Surat Pernyataan.

Menyikapi isu dari pengenaan pembiayaan itu juga dinikmati petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, IGN.Pariatna Jaya dengan tegas menyatakan, bahwa pembiayaan kegiatan operasional untuk petugas kelurahan/desa, untuk pembiayaan kegiatan yang meliputi biaya penggadaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok serta transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan/desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

”Pembiayaan persiapan pendaftyaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam APBD, sehingga Mendagri memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota, bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat”, imbuhnya.

Berdasarkan perintah Mendagri itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tertanggal 12 Oktober 2017. 

Melalui Perbup dimaksud ditegaskan lagi, bahwa biaya PTSL dibebankan kepada masyarakat yang memiliki bidang tanah di wilayah desa/kelurahan sebesar Rp150.000 untuk setiap 1 sertipikat. Perbup itu juga menyebutkan, bahwa seluruh penerimaan biaya PTSL pada desa/kelurahan wajib disampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan.

Selanjutnya Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana juga menerbitkan Perbup Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbup Nomor 70 Tahun 2017 tersebut. Ada tiga pasal yang mengalami perubahan,baik pasal 1, 8, 9 dan 10. Diantaranya, terkait kegiatan pengadaan patok dan meterai sebanyak 2 buah sebagai pengesahan surat pernyataan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, IGN.Pariatna Jaya menegaskan, kepada warga masyarakat yang belum memahami secara benar dan pasti dari sosialisasi yang disampaikan Kelian Desa/Banjar Pakraman, bisa kembali dilakukan sosialisasi, terkait PTSL dimaksud, sehingga proses PTSL ini berjalan lancar dan tuntas pada waktunya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com