Terkait Pileg 2019, Dua Dari 16 Parpol Tidak Mendaftar ke KPU Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/18/18

Terkait Pileg 2019, Dua Dari 16 Parpol Tidak Mendaftar ke KPU Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com - Hingga batas akhir waktu Pengajuan Daftar Anggota DPRD Kabupaten Buleleng ke KPU Kabupaten Buleleng pukul 24.00 Wita, Selasa (17/07), ternyata ada dua dari 16 Parpol tidak melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg).

Sementara14 parpol secara resmi sudah menyerahkan kelengkapan administrasi bacaleg untuk mendaftar.

Dua parpol yang tidak mendaftar bacaleg ke KPU Buleleng, yakni, PKPI dan PKS. Sedangkan 14 parpol yang resmi mendaftar, yakni Perindo (45 bacaleg), PSI (41 bacaleg), Gerindra (45 bacaleg), Garuda (28 bacaleg), PAN (19 bacaleg), Berkarya (43 bacaleg), PPP (12 bacaleg), PKB (11 bacaleg), PBB (3 bacaleg), PDIP (45 bacaleg), NasDem (45 bacaleg), Demokrat (45 bacaleg), Hanura (45 bacaleg), dan Golkar (45 bacaleg).

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana mengatakan, mendaftar atau tidak dalam proses pendaftaran bacaleg untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 nanti merupakan hak dan kewenangan dari parpol itu sendiri. Hingga batas akhir penutupan, lanjut Suardana, KPU Buleleng mencatat ada 2 parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg mereka.

"Padahal kami sudah lakukan sosialisasi kepada mereka (parpol tidak mendaftar, dan mereka sudah ikut sosialisasi, komunikasi kami lakukan, informasi dalam grup sudah kami lakukan. Tapi mendaftar atau tidak, itu kan kebijakan ada di parpol itu sendiri," kata Suardana, Rabu (18/07) siang.

Dengan telah ditutupnya pendaftaran bacaleg, maka untuk Pileg 2019 nanti di Kabupaten Buleleng, menurut Suardana, kemungkinan akan diikuti oleh 14 parpol saja. 

Ia juga menjelaskan, pasca menerima kelengkapan administrasi bacaleg dari masing-masing parpol, KPU Buleleng mulai melakukan tahap verifikasi untuk meneliti keabasahan dokumen yang diserahkan, dengan batas waktu hari ini (Rabu - 18/07).

"Verifikasi meneliti keabsahan dokumen dari bacaleg, seperti ijasah dan atau ada tidaknya surat keterangan dari pengadilan, bahwa yang bersangkutan tidak pernah tersangkut pidana. Kami juga mengecek nama yang tertera di KTP dengan dokumen pendukung yang ada," jelas Suardana.

Verifikasi itu dilakukan terhadap total 472 bacaleg dari 14 parpol yang telah mendaftar dan tersebar di 6 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Buleleng. 

Usai dilakukan verifikasi,  hasil penelitian itu nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian yang diberikan kepada masing-masing parpol pada 21 Juli nanti. Setelah itu, pada 22 Juli sampai dengan 31 Juli, setiap parpol akan melengkapi berkas-berkas perbaikan berdasarkan berita acara yang diberikan KPU Buleleng. (DN - TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com