Kearsipan di Buleleng Menuju Gerakan Nasional Sadar Arsip - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/15/18

Kearsipan di Buleleng Menuju Gerakan Nasional Sadar Arsip


Buleleng, Dewata News. Com — Kabid Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip, Putu Kariaman Putra mengatakan, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng ketika menerima Tim Kearsipan Provinsi Bali disikapi denganNSPK (Norma Standar Prosedur Kearsipan) salah satu diantaranya memuat tentang 4 pilar kearsipan. 

Tim Kearsipan Provinsi Bali, menurut Kariaman Putra telah melakukan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan audit eksternal di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng. Rabu (11/07).

Mantan Camat Seririt di era kepemimpinan Bupati Putu Bagiada ini mengatakan, bahwa dampak dari kegiatan monitoring tindak lanjut hasil dari pengawasan kearsipan, nantinya bermuara pada komitmen Pemkab Buleleng dalam melaksanakan atau mengimplementasikan gerakan nasional sadar arsip sebagai implementasi.

Ketika menerima Tim Kearsipan Provinsi Bali, Kabid Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip, Putu Kariaman Putra mengatakan, pihaknya secara teknis menyiapkan 8 Peraturan Bupati (Perbup) yang diperlukan tim audit eksternal dari Provinsi Bali itu.

Menurut Kariaman Putra, kriteria monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan juga mengarah pada tata kelola kearsipan yang ada di intern Dinas Arsip Kabupaten Buleleng, penataan di bidang masing masing seksi secara keseluruhan,record centre dan dipo arsip sebagai tempat untuk menerima dan mengelola arsip dari OPD Kabupaten Buleleng.

”Kedepannya Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng diberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan yang sama di semua OPD dan lembaga yang ada,” ucapnya ketika ditemui Dewatanews.com, Minggu (15/07) siang.

Menyitir pernyataan Ketua Tim pengawasan monitoring kearsipan Provinsi Bali, Cok Istri Mas Rumitni, Kariaman Putra menyebut, bahwa monitoring pengawasan kearsipan audit eksternal yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari audit tahun sebelumnya, sekaligus untuk mengetahui sejauh mana masing masing kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bali menindak lanjuti  LAKE (Laporan Audit Kearsipan Eksternal tahun lalu).

Dalam kegiatan audit eksternal kearsipan, sedikitnya ada 8 aspek penilaian yang nantinya bisa dijadikan sebagai ukuran dari kinerja kearsipan masing-masing kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bali. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com