Empat Dari 6 Perbekel Maju Pileg, Belum Ajukan Permohonan Undur Diri - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/20/18

Empat Dari 6 Perbekel Maju Pileg, Belum Ajukan Permohonan Undur Diri


Buleleng, Dewata News. Com - Sebanyak 6 Perbekel di Kabupaten Buleleng meramaikan perhelatan demokrasi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 nanti, setelah namanya diajukan menjadi anggota DPRD, baik di KPU Buleleng maupun KPU Provinsi Bali pada proses pendaftaran sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) melalui beberapa partai politik.

Sebelum KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) nanti, mereka yang nyalon dari unsur pemerintah, baik Perbekel, PNS maupun TNI/Polri harus terlebih dulu mengundurkan diri sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas administrasi.

Namun kenyataannya, dari 6 perbekel yang nyalon itu, baru 2 perbekel yang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai perbekel.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng, Gede Sandhiyasa mengatakan, bahwa jika mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka seorang Perbekel memang tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik. 

Namun untuk proses pencalegan ini, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018, maka jika ada Perbekel yang maju sebagai caleg diwajibkan harus mundur dari jabatannya.

"Jika berdasarkan undang-undang desa yang diatur soal menjadi pengurus partai, perbekel tidak boleh menjadi pengurus partai. Tapi ini kan prosesnya di KPU, jadi sesuai aturan PKPU itu, jangankan Perbekel, perangkat desa pun harus mundur dari jabatannya kalau memang maju sebagai caleg," kata Sandhiyasa di Singaraja, Jumat (20/07).

Dari keterangan yang dihimpun Dewatanews.com, enam perbekel yang nyalon di Pileg 2019, yakni Perbekel Tejakula, Ketut Suardana, Perbekel Sanggalangit, Made Dana, Perbekel Pemuteran, Gede Mudita, Perbekel Kaliasem, Ketut Widana, Perbekel Jagaraga, Made Sumendra Nurjaya, dan Perbekel Selat, Made Artana.

Dari 6 perbekel itu, 4 perbekel bertarung di DPRD Kabupaten Buleleng yakni, Perbekel Selat, Made Artana maju dari Partai Hanura. Kemudian Perbekel Jagaraga Made Sumendra Nurjaya, Perbekel Kaliasem Ketut Widana dan Perbekel Pemuteran Gede Mudita maju dari PDIP. 

Sedangkan, Perbekel Tejakula Ketut Suardana dan Perbekel Sanggalagit Made Dana, bertarung di DPRD Provinsi Bali melalui PDIP.

Kendati demikian, Gede Sandhiyasa mengakui, pihaknya masih belum bisa memastikan secara pasti total keseluruhan Perbekel yang maju untuk ikut bertarung di Pileg 2019 nanti. Sebab, proses pencalonan mereka melalui parpol dan KPU.

 "Kalau informasi sih 6 Perbekel. Tapi ini kan masih proses, kami juga tidak berhak ikut campur urusan KPU dan parpol. Kalau kami datang kesana, salah kami," jelas Sandhiyasa.

Selamat juga mengatakan, dari 6 perbekel itu hanya baru ada 2 Perbekel yang sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri, yang sudah masuk ke mejanya pada Jumat (20/7) pagi. Mereka yakni, Made Sumendra Nurjaya selaku Perbekel Desa Jagaraga dan Ketut Widana selaku Perbekel Desa Kaliasem.

"Baru ada 2 perbekel yang sudah mengajukan, baru saja kami terima surat pengunduran dari dua Perbekel. Berarti, ada 4 perbekel yang belum mengajukan. Dan surat itu ditujukan kepada Bupati Buleleng. Saat ini, pengajuan surat 2 perbekel itu masih kami proses. Nanti keputusan resmi mereka sah mengundurkan diri itu berdasarkan SK Bupati," ujar Sandhiyasa.

Sandhiyasa kembali menegaskan, bahwa pengunduran diri dari perbekel adalah hak mereka. Ketika ada surat permohonan pengunduran diri masuk, pemerintah memprosesnya untuk pergantian.

"Kalau dalam pergantian, kami melihat masa tugas dulu. Kalau masa tugasnya kurang setahun, ya nanti ditunjuk Penjabat Perbekel. Tapi, kalau masa tugasnya tersisa lebih dari setahun, maka diganti melalui proses PAW," jelas  Sandhiyasa. (DN - TiR).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com