Buleleng Raih KLA Pratama dan Pemenuhan Hak Sipil Anak Terbaik - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/24/18

Buleleng Raih KLA Pratama dan Pemenuhan Hak Sipil Anak Terbaik


Surabaya, Dewata News. Com — Hari Anak Nasional tahun 2018 yang dirayakan pada hari Senin (23/07) dipusatkan di Provinsi Jawa Timur. Selain Forum Anak Nasional yang diselenggarakan di Kabupaten Pasuruan, juga diselenggarakan Penganugerahan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2018 di Kota Surabaya. Sebanyak 177 daerah dari 389 daerah yang dinilai mendapakan penganugerahan ini.

Kabupaten Buleleng sendiri pada penganugerahan tahun ini mendapatkan dua penghargaan, yaitu KLA kategori pratama dan pemenuhan hak sipil anak terbaik. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Prof. Dr. Yohana Susana Yembise, Dip. Apling, MA kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST di Dyandra Convention Center, Surabaya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPP-PA), dr. Ni Made Sukarmini, MAP yang mendampingi Bupati Agus Suradnyana menyebutkan, sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh Kementrian PPPA, bahwa Buleleng berhasil mempertahankan KLA kategori pratama.

Ada 24 indikator dari lima kluster dan satu kelembagaan yang dinilai. ”Kami sebenarnya berharap naik kategori, karena berdasarkan hasil evaluasi mandiri yang mencapai nilai 772. Namun hasil verifikasi menetapkan Buleleng mendapatkan KLA pratama,” sebutnya.

Dokter Ni Made Sukarmini, menjelaskan, proses mendapatkan KLA ini sudah dimulai dari sosialisasi oleh Kementrian PPPA dan ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke kecamatan dan desa pada tahun 2013. Setelah itu, Kabupaten membentuk Tim Gugus Tugas Anak yang dipimpin oleh Kepala Bappeda&Litbang dan anggotanya adalah seluruh SKPD yang mempunyai tupoksi di dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Menurut dr. Ni Made Sukarmini, tahun 2015 dirancang ranperda dan sudang diundangkan dengan Perda No. 4 Tahun 2016. ”Pada tahun 2016 kami sudah mencoba untuk ikut evaluasi, namun nilainya masih di bawah 500 dan 2017 kami mendapatkan KLA kategori pratama,” jelasnya.

Mengenai raihan pemenuhan hak sipil anak terbaik dalam hal registrasi akte kelahiran dan juga Kartu Identitas Anak (KIA), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos mengungkapkan hal ini sebagai prestasi yang membanggakan untuk seluruh jajaran Disdukcapil Buleleng.

Hal tersebut, jelas Ayu Rieka Nurhaeni, dikarenakan Buleleng yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di Bali, yaitu 816.654 jiwa diikuti dengan tingkat kepemilikan usia 0-18 yang tinggi pula sebanyak 266.713 jiwa.

”Dengan kondisi seperti itu, dengan kerja keras tim kami di Disdukcapil Buleleng telah mencapai angka 95,3 persen untuk pemenuhan hak-hak sipil anak, yaitu cakupan akte kelahiran,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Agus Suradnyana saat disinggung mengenai pemenuhan hak sipil anak ini mengatakan, bahwa hak-hak sipil atas anak ini harus terdata dengan baik. Mulai dari kelahiran sampai dengan anak-anak tersebut dewasa. Hak-hak sipil terhadap anak tersebut juga harus terus dipenuhi, karena anak-anak sudah secara sah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mendapatkan hak-haknya. 

”Dari akte kelahiran tersebut juga sudah mewakili terpenuhinya hak-hak sipil mereka secara tersurat,” ujarnya.

Bupati PAS juga menambahkan, bahwa Disdukcapil telah melakukan sosialisasi untuk pemenuhan hak-hak sipil anak. Salah satunya dengan inovasi, yaitu jemput bola ke masyarakat. Dengan sosialisasi yang terus menerus dilakukan, masyarakat akan lebih berpartisipasi lagi untuk mendaftarkan anak-anak mereka agar tercatat sesuai dengan aturan.

”Ya saya rasa Disdukcapil telah melakukan tupoksinya untuk mensosialisasikan secara terus menerus pemenuhan hak-hak sipil anak ini,” kata Agus Suradnyana. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com