Aniaya Binatang dan Bunyikan Suara Bising, Bule Asal Amerika Serikat Dilaporkan ke Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/2/18

Aniaya Binatang dan Bunyikan Suara Bising, Bule Asal Amerika Serikat Dilaporkan ke Polisi


Denpasar, Dewata News. Com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo telah melaporkan Vita Setianingrum terkait pencemaran nama baik serta membuat laporan palsu.  Bahkan suami Vita Setianingrum, Keven Rusel Stapon juga dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap binatang dan mengganggu ketertiban umum. 

Atas perbuatan Keven Rusel Stapon, Burung Kalkun milik Bambang Soesatyo mengalami luka-luka sehingga berjalan pincang. Bule asal Amerika Serikat ini juga menggunakan sinar laser hijau dan membunyikan suara frekwensi tinggi atau menyakitkan telinga warga disekitarnya dan mengganggu binatang sekitar.   

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung sudah menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh Bambang  Soesatyo. Penangangan kasus tersebut diawali dengan melaksanakan penyelidikan sebelum ditingkatkan ke ranah penyidikan. 

“Untuk masalah penganiayaan terhadap burung Kalkun milik pak Bambang Soesatyo sedang dalam proses penyidikan atau melengkapi berkas perkara. Sudah dilakukan visum dan administrasi penyidikan sedang dilengkapi maupun pemanggilan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti,” kata Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. saat dihubungi via telepon, Senin (2/7).   


Sedangkan, untuk kejadian pada hari Rabu (27/6) malam, dimana Keven Rusel Stapon membunyikan suara bising berfrekwensi tinggi dan menyalakan sinar laser sehingga mengganggu ketertiban umum. “Penyidik sudah menyita speaker dan laser milik Keven Rusel Stapon. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Sementara, terkait adanya pengaduan dari Vita Setianingrum tentang pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan oleh pegawai villa milik Bambang Soesatyo sudah ditangani dengan profesional dan sesuai prosedur. Saat dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan adanya bukti atau unsur-unsur penganiayaan dan pengancaman sehingga pengaduan tersebut tidak bisa ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com