Mata Anggaran dan Imbas gaji ke-13 bagi Pemerintah Daerah - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/9/18

Mata Anggaran dan Imbas gaji ke-13 bagi Pemerintah Daerah


Jakarta, Dewata News.Com —Berbahagialah mereka yang telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) kemarin dan akan menerima  gaji ke-13 pada Juli mendatang untuk pejabat negara, PNS, TNI,  Polri dan pensiunan.

Di tengah rencana pembayaran THR tersebut,  Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan sempat mempertanyakan dan meminta Pemerintah untuk menjelaskan anggaran yang dipakai untuk membayar THR dan gaji ke-13 tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2018 tentang  pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil,  TNI,  Polri, dan pensiunan.

Memang ada yang berbeda dengan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini dengan sebelumnya. Tahun ini, para pensiunan juga mendapatkan THR. Kebijakan pemberian gaji ke-13 bukan sesuatu kebijakan yang baru, tetapi pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak tahun 2014, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak tahun 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tunjangan hari raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun juga termasuk tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja atau hampir  sama dengan "take home pay" satu bulan.

Untuk pemerintah daerah dan pemerintah kota, bahwa waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat menyelaraskan dengan pemerintah pusat, menggunakan  APBD setempat. 

Hanya saja, masih ada pemerintah daerah (Pemda) yang kesulitan mencairkan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Menanggapi pertanyaan Ketua MPR RI, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo telah menjelaskan bahwa Anggaran THR dan Gaji ke-13  PNS daerah sesungguhnya telah dialokasikan dalam APBN 2018 melalui pos Dana Alokasi Umum (DAU) pada anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Dalam formula perhitungan DAU tahun anggaran 2018, alokasi DAU untuk setiap daerah dihitung dari Alokasi Dasar (AD), yang didasarkan pada Belanja Gaji PNSD dan celah Fiskal, yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.

Untuk perhitungan formulasi Alokasi Dasar tersebut telah memperhitungkan gaji PNS Daerah, yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah  tentang penggajian, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh, termasuk gaji ke-13 dan THR.

Penghitungan  DAU  tersebut tidak memperhitungkan besaran tunjangan kinerja (Tukin) atau Tambahan penghasilan daerah ataupun gaji pegawai honorer, terutama karena kedua hal tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing masing daerah. 

Besaran gaji PNSD yang telah diperhitungkan pada Alokasi  Dasar dalam formulasi pengalokasian DAU secara nasional adalah sebesar Rp 194,95 Triliun. Jumlah tersebut  meliputi penghitungan gaji PNSD dan tunjangan yang melekat untuk  13 bulan, dan THR.

Pada dasarnya pembayaran gaji bulanan, gaji ke-13, dan THR merupakan tanggung jawab APBD, yang harus didanai dari Penerimaan Umum APBD, termasuk yang bersumber dari DAU, sebagai  sumber pendanaan untuk pembayaran gaji bulanan, gaji ke-13 dan THR.

Sesuai ketentuan PP nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNS Daerah, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.
Dengan demikian, mata anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 sudah sangat jelas ketentuannya, termasuk besaran tunjangannya  yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Kita berharap bahwa  dengan  pemberian THR dan gaji ke-13 dapat bermanfaat untuk kesejahteraan para penerimanya, sekaligus diharapkan  juga dapat meningkatkan kinerja  ASN dan kualitas pelayanan publik keseluruhan.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut juga diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke. (DN ~ Foto : Biro Pers Istana)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com