Dari Sosialisasi PPDB Tahun 2018, Disdikpora Tetap Gunakan Sistem Zonasi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/6/18

Dari Sosialisasi PPDB Tahun 2018, Disdikpora Tetap Gunakan Sistem Zonasi


Buleleng, Dewata News. Com —Pemkab Buleleng melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi pedoman teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Kabupaten Buleleng  tahun pelajaran 2018/2019.

Sosialisasi yang digelar di Hotel Banyualit Kalibukbuk, Rabu (06/06) itu diikuti ratusan peserta dari Kepala sekolah tingkat TK,SD,SMP se-Kabupaten Buleleng.

Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M,Pd usai acara menjelaskan, bahwa sosialisasi ini dilakukan secara internal  kepada seluruh sekolah SD dan SMP negeri di Kabupaten Buleleng. Sosialisasi PPDB terkait dengan pedoman teknis tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 tahun 2018.

Menurut Suyasa, penjelasan Permendikbud ini sudah diterima oleh Disdikpora Kabupaten Buleleng pada tanggal 30 Mei 2018 di Jakarta. Setelah itu Disdikpora telah menyusun pedoman teknis untuk PPDB tahun ajaran 2018/2019.  

”Sosialisasi ini diselenggarakan agar sekolah memahami secara sepenuhnya dan mengerti serta tidak banyak masalah dalam penerapannya,” jelasnya.

Suyasa juga mengatakan, PPDB tahun ini tetap mengikuti sistem zonasi. Permendikbudnya berubah, namun intinya tetap sama. Ada tiga jalur yang digunakan, yaitu zonasi, prestasi, dan alasan khusus. Sebanyak 90 persen akan diterima melalui jalur zonasi, lima persen jalur prestasi, dan lima persen pada jalur alas an khusus.

Untuk jalur miskin, lanjut Suyasa, tidak diberlakukan pada tahun ini. Hal ini mengingat orang-orang miskin yang ada di sekitar sekolah pasti diterima, jadi tidak bisa di kuotakan.

”Kami pakai tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi dan alasan khusus. Untuk jalur miskin, masuk jalur zonasi. Kenapa? Karena semua orang miskin di sekitar sekolah dalam radius zonasi pasti diterima karena tidak lagi menggunakan seleksi,” ujar Suyasa.

Untuk dipahami, menurut Suyasa, bahwa sistem zonasi diberlakukan untuk membantu memeratakan distribusi siswa. Sistem ini juga digunakan untuk pemerataan kualitas. Dengan sistem zonasi, tidak tertumpu pada satu atau dua sekolah yang selama ini menjadi ukuran atau barometer. Tapi semua sekolah memiliki kesempatan untuk maju dan berkualitas. 

”Ini menjadi poin penting penerapan sistem zonasi,” katanya.

Mantan Kepala Bappeda Buleleng ini juga menambahkan, persoalan-persoalan yang terjadi pada PPDB tahun 2017 telah dikaji dan ditindaklanjuti.

Sementara itu, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST sudah mengambil keputusan dengan membangun SMP Negeri 8 Singaraja dan SMP Negeri 4 Sawan. Untuk di kawasan barat yang menjadi kendala adalah SMP Negeri 2 Gerokgak mengenai gedung sekolah. Untuk menjawab permasalahan di SMP Negeri 2 Gerokgak tersebut, tahun ini akan ditambahkan Ruang Kegiatan Belajar (RKB). ”Berbagai permasalahan telah kami kaji agar tidak terulang lagi di PPDB tahun 2018 ini,” imbuh Suyasa.

Tahun ini pula, seleksi tidak menggunakan hasil ujian secara murni. Tetapi, nilai ujian akan digunakan dalam penentuan batas kuota yang sama. Gede Suyasa memberikan contoh, kalau menggunakan zonasi radiusnya sama dan di batas daya tampung, maka ini yang akan di rangking termasuk nilai ujian. Ini akan diperingkatkan lagi.


”Nilai ujian tidak digunakan secara mutlak, namun akan digunakan jika kuotanya sama dan di batas daya tampung sekolah. Ini yang akan di rangking,” pungkasnya. (DN ~ TiR).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com