Polda Bali Grebek Tiga Markas Kejahatan Cyber Fraud - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/2/18

Polda Bali Grebek Tiga Markas Kejahatan Cyber Fraud

Penggrebekan Cyber Fraud © Foto by Humas Polda Bali
Denpasar, Dewata News. Com - Tim Gabungan Cyber Crime Direktorat Reskrimsus bersama Satgas CTOC dan Tim Sabata Polda Bali kembali menggerebek markas pelaku kejahatan online (Cyber Fraud), Selasa (1/5). Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 114 orang terdiri dari 103 warga Tiongkok dan 11 orang WNI. 

Tim gabungan yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Anom Wibowo menggerebek tiga rumah yang ada wilayah Denpasar dan Badung. Pertama, penggerebekan dilakukan di Perumahan Mutiara Abianbase No. 1A Mengwi, Badung. Dari rumah berlantai dua itu, polisi mengamankan 49 orang terdiri dari 5 WNI dan 44 WNA. Barang bukti yang berhasil disita, yaitu 51 unit telepon, 1 unit laptop, 43 buah paspor, 5 unit handphone, 2 unit router, 2 unit printer dan 26 HUB.
Kedua, polisi menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bedahulu XI No. 39 Denpasar. Di TKP ini, polisi menangkap 32 orang terdiri dari 4 WNI dan 28 WNA Tiongkok. Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa 20 unit handphone, 13 unit router, 2 unit laptop dan 1 buah paspor.

Ketiga, polisi kembali menggerebek sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto I No. 9 Denpasar yang dihuni 33 orang terdiri dari 2 WNI dan 31 WNA Tiongkok. Di rumah ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 28 unit handphone, 3 unit router, 2 unit laptop, 38 buah paspor dan 1 unit HUB. 

Barang Bukti © Foto by Humas Polda Bali
Kombes Pol. Anom Wibowo mengatakan, pengungkapan kejahatan penipuan online ini berdasarkan hasil penyelidikan dan juga informasi masyarakat.  Pelaku beraksi dengan menggunakan jaringan internet  untuk melakukan penipuan terhadap warga di Tiongkok menyangkut masalah hukum. 

"Dengan kecanggihan peralatan para pelaku bisa merubah nomor yang dipakai menghubungi korban sama dengan milik institusi kepolisian dan pengadilan di Tiongkok. Karena nomor yang dipakai sama dengan milik instansi maka korban pun percaya dan akhirnya mentransfer uang," kata Kombes Pol. Anom Wibowo didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Bali, Kompol Ismi Rahayu saat ditemui di lokasi penggerebekan di Perumahan Mutiara Abianbase nomor 1A Mengwi, Badung. 

Dijelaskannya, dari beberapa orang yang diamankan, ada yang sudah berada di Bali sejak 2015 dan 2016. Bahkan ada yang baru tiba pada bulan Maret dan April 2018. Ini dapat diketahui dari cap yang ada di paspornya.

Para tersangka masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke Bali melalui pintu masuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan domestik. Tidak hanya melakukan penipuan online, para tersangka juga menyalahgunakan vissa kunjungan wisata. 

Lalu apa peran para WNI? Kombes Pol. Anom Wibowo menyampaikan, peran para WNI adalah sebagai pembantu, seperti tukang cuci dan bersih-bersih. "Para tersangka berserta barang bukti kita amankan ke Kantor Ditreskrimsus untuk dilakukan pendalaman," ujarnya.

Kemudian perwira melati tiga di pundak ini menyatakan bahwa dalam kurun waktu 8 bulan, Polda Bali sudah mengungkap tiga kasus cyber fraud dengan mengamankan 300 tersangka dari 8 TKP yang ada di wilayah Denpasar dan Badung. (DN - RLS)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com