Dewan Buleleng Lagi Tolak Ranperda Perubahan PBB P2 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/21/18

Dewan Buleleng Lagi Tolak Ranperda Perubahan PBB P2


Buleleng, Dewata News. Com — Berpijak pada rakyat, khususnya masyarakat petani yang saat ini terbelit berbagai kebutuhan ditengah sulitnya perekonomian, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Buleleng sepakat menolak atau menunda pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2013 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) hingga masa sidang III (berikutnya) Tahun 2018. Penolakan atau penundaan atas Perda tentang PBB P2 ini sebagai kesimpulan rapat yang digelar Pansus DPRD Buleleng, yang dikomandani Haji Mulyadi Putra di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (21/05).

Bahkan, Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng ini sebelumnya juga menunda pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Mata Air yang merupakan ranperda inisiatif Dewan, sambil menunggu undang-undang perairan  yang saat ini masih dibahas oleh Kementrian PUPR sampai nantinya disahkan Undang-Undang tersebut.

Kendati demikian, Tim Ahli bersama staf Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng masih sempat melakukan koodinasi/konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Bali pada hari Rabu (16/05) untuk kepastian mengenai kelanjutan pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Mata Air, seperti diakui Ketua Pansus II DPRD Buleleng H.Mulyadi Putra.

Padahal sesuai agenda masa sidang II DPRD Buleleng Tahun 2018, baik Ranperda tentang Perlindungan Mata Air, maupun Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 tahun 2013 tentang PBB P2 bersama Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sejatinya sudah masuk acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, pada hari Selasa (22/05).

Khusus penolakan atau penundaan Ranperda Perubahan atas Perda No.5 tentang PBB P2 setelah pada gelaran rapat Pansus II DPRD Buleleng mendengar saran, usul dan masukan anggota pansus, di antaranya Luh Sri Seniwi, Hesti Ranita Sari, Mangku maupun Gede Suradnya yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, termasuk Tim Ahli. Pada intinya, Pansus II DPRD Buleleng menunda pembahasannya hingga masa sidang berikutnya sambil menunggu disesuaikan RDTR Kabupaten Buleleng.

Hasil kesimpulan rapat Pansus II DPRD Buleleng selanjutnya, siang itu juga disampaikan pada rapat gabungan dengan pihak eksekutif yang diwakili Asisten III Setkab Buleleng Ketut Astha Semadi bersama jajarannya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com