Buleleng Gelar Rakernis Penegasan Batas Wilayah Kabupaten 2018 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/10/18

Buleleng Gelar Rakernis Penegasan Batas Wilayah Kabupaten 2018


Buleleng, Dewata News. Com — Mewakili Bupati Buleleng, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Drs. I Ketut Warkadea, M.Si membuka rapat kerja teknis (rakernis) penegasan batas wilayah Kabupaten Buleleng 2018 di Ranggon Sunset, Pantai Penimbangan, Rabu (09/05).

Rakernis, terkait dengan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah, tidak saja penegasan batas wilayah antar Kabupaten Buleleng, tetapi juga antar Desa/Kelurahan di kabupaten belahan Utara pulau Bali itu.

Sehubungan dengan mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah, Staf Ahli Bupati Buleleng, I Ketut Warkadea menilai, sangatlah penting dilakukan penegasan batas wilayah, baik itu batas wilayah antar Kabupaten maupun antar Pedesaan dan Kelurahan.

Pasalnya, persoalan penegasan batas wilayah ini telah di tegaskan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah sebagai mana tertuang dalam program nawa cita pemerintahan Jokowi,  yaitu mendukung pembangunan nasional dari pinggiran dengan memperkuat daerah, desa dan kawasan pedesaan. 

”Yang juga sekaligus  menjadi salah satu upaya percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta,” kata Warkadea.

Sesuai dengan tugas pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menyelesaikan persoalan, terkait batas desa dan batas wilayah, ditegaskan Warkadea, harus ada solusi lanjutan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa ataupun masyarakat yang berlokasi di wilayah perbatasan.

”Jadi seperti apa yang sudah diisyaratkan oleh pak bupati, bahwa beliau berkenan untuk menyelesaikan, barangkali ada beberapa wilayah batas desa yang belum terselesaikan. Diharapkan kepada camat dan perbekel/lurah untuk segera mengadakan musyawarah mufakat”, tandas Ketut Warkadea. 

Sementara itu, Sekda selaku Ketua Tim Penegasan Batas Daerah/Desa/Kelurahan Kabupaten Buleleng. Ir Dewa Ketut Puspaka.MP melalui laporan tertulis yang dibacakan oleh Kasubag Pemerintahan dan Administrasi Wilayah Bagian Pemerintahan Setda Buleleng Made Juartawan,S.STP. mengatakan, telah di tetapkannya Peraturan Presiden nomor  9 tahun 2016 tentang Percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000, yang bertujuan untuk mempermudah penyelesaian konflik dan menghindari tumpang tindih dalam hal pemanfaatan lahan.
Oleh sebab itu pemerintah melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) telah mencanangkan program prioritas yang salah satunya adalah melalui kegiatan deliniasi batas desa/kelurahan se- Indonesia dengan  target  terpetakan secara geospasial pada tahun 2019.

Rakernis berlangsung sehari itu diikuti oleh para Camat, para Perbekel dan tim penegasan batas Desa/Kelurahan Kabupaten Buleleng dengan maksud dan tujuan memberikan pemahaman bagi para peserta, terkait pentingnya kegiatan penegasan batas wilayah yang juga sekaligus sebagai media sharing informasi untuk penyelesaian perselisihan batas wilayah, baik batas wilayah Kabupaten maupun Pedesaan/Kelurahan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com