Pungutan Keamanan Mengatasnamakan Ormas, Panca Diamankan Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/12/18

Pungutan Keamanan Mengatasnamakan Ormas, Panca Diamankan Polisi


Buleleng, Dewata News. Com — Dibalik pungutan uang keamanan terhadap sejumlah toko di kawasan Jalan Ahmad Yani Singaraja oleh ulah seorang oknum dengan cara mengancam mengatas-namakan Ormas Laskar Bali, akhirnya Polisi menggiring I Ketut PMP alias Panca ke balik terali besi Mapolres Buleleng dengan dugaan tindak pidana pemerasan.

”Ini sebagai salah satu bentuk tindak pidana pemerasan/premanisme/pungli okum Ormas. Sejauh mana keterlibatan oknum yang melakukan pemerasan dibalik uang keamanan terhadap induk ormas yang disegani itu, perlu pendalaman melalui proses penyelidikan dan penyidikan”, ujar Kapolres Buleleng AKBP Suratno,S.I.K. kepada sejumlah awak media ketika melakukan rilis pengungkapan beberapa kasus tindak pidana di Mapolres Buleleng, Kamis (12/04) siang.

Didampingi Wakapolres Buleleng Kompol Ronny Riantoko dan Kabag Ops Kompol I Gede Wali, Kapolres Suratno menyimak pengungkapan tindak pidana yang berhasil dilakukan Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek jajaran di Polres Buleleng.

Dari pengungkapan tindak pidana tersebut, disebutkan Kapolres Suratno, terdiri dari 2 kasus tindak pidana curanmor oleh Unit Reskrim Polsek Seririt dan Unit Reskrim Polsek Gerokgak. Dua kasus tindak pidana perjudian toto gelap (togel) oleh Unit Buser Satreskrim Polres Buleleng, 1 kasus pencurian biasa oleh Unit Reskrim Polsek Singaraja dan Unit Reskrim Polsek Banjar, 1 kasus tindak pidana uang palsu oleh Unit Reskrim Polsek Sawan

Terkait tindak pidana premanisme/pemerasan/pungli yang dilakukan oknum OrmasLaskar Bali, Panca (45) yang bertempat tinggal di Jalan Dahlia No.2 C Kelurahan Kaliuntu, dijelaskan Kapolres Suratno, ditangkap ketika mendatangi Counter HP ”Shasha Celuler” di Jalan Ahmad Yani, Singaraja pada hari Rabu (04/04) siang sekitar pukul 13.30 Wita.

Dari pungutan dibalik uang keamanan yang dilakukan pelaku Panca, lanjut Kapolres Suratno, melakukan pemerasan dengan cara mengancam pada pemilik toko dengan mengatasnamakan Ormas Laskar Bali. Kemudian meminta uang pengaman dengan nominal tertentu dan dibayarkan setiap bulannya, sehingga pemilik toko merasa ketakutan dan memberikan uang kepada pelaku.

”Pelaku ditangkap pada saat memungut uang keamanan di TKP, dengan barang bukti bendera dengan logo Laskar Bali, 2 buah bantalan cap, 1 bendel stempel dengan logo Laskar Bali, uang tunai Rp40.000. Selain itu, juga disita dan diamankan 4lembar kwitansi penerimaan uang masing-masing 2 lembar dari toko Bunga Pertiwi dengan nominal Rp100.000, 1 lembar dari Counter HP Shasha Celuler nominal Rp20.000 dan 1 lembar kwitansi dari toko Tas Tasha dengan nominal Rp20.000,-

Terhadap perbuatan melakukan tindak pidana pemerasan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com