Polisi di Buleleng Ungkap Tiga Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/12/18

Polisi di Buleleng Ungkap Tiga Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu


Buleleng, Dewata News. Com — Dalam waktu sepekan di awal bulan April 2018 ini, jajaran Unit Buser Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan menangkap tiga pelaku di tempat yang berbeda.

Plt.Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, SH,S.IK melalui rilis yang disampaikan kepada sejumlah awak media di Mapolres Buleleng, Kamis (12/04) siang mengatakan, dilakukannya penangkapan terhadap I Gede Darma (25) warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar di wilayah Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

Drama penangkapan oleh Unit Buser Satres Narkoba Polres Buleleng pada hari Senin (02/04) sekitar pukul 14.30 Wita itu dari informasi masyarakat aka nada transaksi narkoba di TKP. Setelah dilakukan penyanggongan dan mendapatkan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dan saat itu pula dilakukan penangkapan.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1buah gulungan lakban warna cokelat berisi bungkusan kertas didalamnya terdapat plastic plip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram brutto atau 0,11 gram netto. Pelaku mengakui barang haram yang dipegang tangan kiri itu miliknya,sehingga pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolres Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK didampingi Wakapolres Kompol Ronny Riantoko dan juga Kaur BinOps Satres Narkoba, Iptu Wayan Santiasa, SH ketika merilis kasus narkotika jenis sabu ini juga menyebut, bahwa pada hari Rabu (04/04) malam sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan P.Obi, Kelurahan Banyuning, Buleleng dilakukan penangkapan terhadap Kevin Tanaya karena sedang memiliki, menyimpandan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu.

Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota Unit Buser Satres Narkoba menemukan pelaku Kevin Tanaya alias Kevin (23) yang pelajar/mahasiswa tinggal di Jalan Asri IV/B Perum Satelit Asri, Kelurahan Banyuasri, Buleleng membawa 1 buah tas ikat pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah pipet kaca berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram brutto atau 0,03 gram netto, 1 buah gunting, dan 1 unit handphone.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, bahwa Kevin mendapatkan barang haram itu dari Gede Putra Ariawan alias De Kok. Kemudian malam itu juga, sekitar pukul 22.00 Wita jajaran Unit Buser Satres Narkoba Polres Buleleng di jalan raya Singaraja-Lovina, tepatnya sebelah barat Hotel Aneka, Desa Kalibukbuk dilakukan penangkapan terhadap Gede Putra Ariawan alias De Kok (27)  warga Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

Setelah dilakukan intograsi, De Kok mengaku pernah menyerahkan paket sabu kepada Kevin Tanaya. Ketika dilakukan penggeledahan, De Kok menunjukkan paket sabu di pinggir jalan Singaraja-Lovina,tepatnya di sebelah barat warung dibawah sebuah pelinggih. Kemudian anggota menyuruh mengambilnya, ternyata barang tersebut berupa bekas bungkusanEnergen yang setelah dibuka terdapat lakban cokelat yang didalamnya terdapat kertas putih dan didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,95 gram brutto atau 0,72 gram netto.

Perbuatan Gede Putra Ariawan alias De Kok dan Gede Darma melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta,paling banyak Rp8 Miliar. Sedangkan pelaku Kevin Tanaya melanggar pasal 112(1) atau pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan palingbanyakRp8 Miliar. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com