Penegak Hukum dan Payung Hukum Paralel Atasi Darurat Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/4/18

Penegak Hukum dan Payung Hukum Paralel Atasi Darurat Narkoba

Barang Bukti Narkoba © Foto by IST
Buleleng, Dewata News. Com — Narkoba merupakan bahan berbahaya yang dilarang untuk digunakan, diproduksi, dipasok, diperjualbelikan, diedarkan, diluar ketentuan hukum, karena menimbulkan dampak negative, baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan Negara akhir-akhir ini makin marak diupayakan masuk ke Indonesia dengan berbagai cara. Bukan lagi dalam jumlah kilogram, tetapi sudah mencapai bilangan ton, sebagaimana upaya penyelundupan yang ditemukan tim satgas gabungan pada sebuah kapal di kepulauan Riau.

Fakta upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun dan dalam jumlah berapa pun bukan hanya merugikan Negara, tetapi pada akhirnya pada kerugian bangsa dan negara yang dapat kehilangan identitas, rasa patriotisme, nilai budaya, tingkah laku masyarakat, yang semuanya akan melemahkan bangsa dan Negara ini dari berbagai segi. Keterlibatan hampir semua elemen masyarakat, bangsa dan Negara di negeri ini dalam penyalahgunaan narkoba, tidak terbantahkan, sehingga sebutan darurat narkoba di negeri ini bisa jadi bukan hanya sekedar darurat, tetapi perlu tindakan tegas dengan payung hukum yang jelas, tegas dan lugas.

Undang Undang dan peraturan hukum tentang pencegahan, pemberantasan dan penindakan yang menyangkut penyalahgunaan narkoba, ada. Aparat yang dibentuk untuk itu, seperti BNN, Bareskrim Polri, Bea dan Cukai, Polairud telah bergerak dengan hasil tangkapan dan pengungkapan yang spektakuler dalam bilangan ton. Demikian halnya Ditjen Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang juga bertugas menangani permasalahan narkoba mulai keberadaannya sampai pada kegiatannya, satuan tugas operasional pangan di lapas atau rutan, Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mengawasi gerak-gerik narapidana / tahanan, ada.

Tetapi hukum belum tegas berbicara. Buktinya, yang sudah berada di balik jeruji besi alias di penjara, masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya Yang sudah dijatuhi hukuman mati, belum juga dieksekusi, bahkan ada yang dijatuhi hukuman mati untuk kedua kalinya. Lapas sebagai zona pengendalian narkoba dan keterlibatan sejumlah petugas, juga merupakan fakta. Di satu sisi, ada instruksi tembak ditempat, bahkan tembak mati bagi Bandar narkoba, tetapi disisi lain masih ada keraguan penerapan eksekusi hukuman mati.

Pertanyaannya, apalagi yang harus dilakukan? Celah-celah hukum terbebasnya para pengguna, pengedar apalagi bandar narkoba memang harus segera ditutup dengan peraturan payung hukum. Apakah dengan Perpu, atau mengeluarkan Undang Undang baru. Itu semua hanya menjadi sebatas koridor jika tindakan tegas penerapannya tidak berjalan seiring. Alasan Hak Asazi manusia, tentunya juga harus diperhitungkan antara oknum pelaku dengan jumlah korban Narkoba.

Masyarakat berharap, tidak ada keraguan aparat penegak hukum dalam penerapan hukum sebagaimana aturan hukuman, dari yang ringan hingga resiko hukuman paling berat, bahkan sampai hukuman mati.   

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com