Pansus II DPRD Buleleng Sidak Beberapa Titik Obyek Pajak - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/27/18

Pansus II DPRD Buleleng Sidak Beberapa Titik Obyek Pajak


Buleleng, Dewata News. Com — Serangkaian upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng melakukan Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng No.5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBBP2) yang saat ini sudah menjadi ranah pembahasan pihak DPRD Kabupaten Buleleng melalui Pansus II melakukan pemantauan ke beberapa titik obyek pajak.

Kegiatan sidak Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng dipimpin Ketua-nya, H.Mulyadi Putra, S.Sos ke beberapa titik obyek pajak di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng dan Kecamatan Sawan dilaksanakan pada hari Selasa (27/03).

”Dalam rangka penyempurnaan dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 5 tahun 2013 tentang PBBP2, kami dari Pansus II DPRD Buleleng melakukan pemantauan ke lapangan di beberapa obyek pajak yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng dan Sawan,” kata H. Mulyadi Putra.

Didampingi Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, Jero Sukadani, Ketua Pansus II DPRD Buleleng H.Mulyadi Putra mengungkapkan, bahwa survey kali ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan-pembahasan di tingkat internal pansus dan pansus dengan gabungan komisi.

”Ranperda yang diajukan oleh eksekutif terhadap Panahan Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang PBBP2 dan sesuai dengan amanant Perda tersebut, dilakukan penyesuaian tarif pajak Bumi dan Bangunan setiap 3 tahun sekali, dan juga untuk mengetahui secara langsung terhadap rencana Pemerintah Daerah dalam hal penyesuain tarif PBBP2 ini,” imbuhnya.

Menurut Ketua PPP Kabupaten Buleleng dari Dapil Gerokgak ini, dari hasil pantauannya di wilayah Desa Pemuteran dan Sumberkima, Kecamatan Gerokgak dengan sasaran lahan pertanian, tanah yang posisinya berada di pinggir jalan raya, serta tanah yang diatasnya ada bangunan hotelnya, dan sudah barang tentu ini memiliki zona-zona tersendiri yang memiliki nilai jual berbeda-beda.

Oleh sebab itu, lanjut H.Mulyadi Putra, dari apa yang di dapatkan dalam pantauan kali ini, di antaranya terkait penyesuaian NJOP yang sudah tidak relevan lagi dengan harga pasar saat ini.

Masih menurut H.Mulyadi Putra, banyak hal yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan, baik di internal pansus, pembahasan dengan Gabungan Komisi dan pembahasan dengan eksekutif yang nantinya apakah ranperda, terkait dengan penyesuaian tarif PBBP2 ini apakah bisa di sesuaikan dengan kenaikan yang terlalu tinggi ataukah ditunda pembahasannya sesuai dengan hasil kajian selanjutnya berdasarkan regulasi yang ada. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com