Edarkan Sabu, Oknum Anggota Polisi di Buleleng Diciduk Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/15/18

Edarkan Sabu, Oknum Anggota Polisi di Buleleng Diciduk Polisi


Buleleng, Dewata News. Com – Korp baju cokelat tercoreng akibat ulah oknum anggota yang bertugas di Polres Buleleng, berinisial Ketut Met (51) yang bertempat tinggal di Jalan Setiabudi, Gang Angsoka, Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Singaraja yang diduga tidak saja sebagai pengguna, tetapi selaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

”Topeng” Kepolisian yang dijalankan selama bertahun-tahun oleh Ketut Met terkuak juga dan langsung ditangkap, setelah jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng melakukan pengembangan dari hasil tangkapannya, Kadek ARB alias Kucit.

Sebagai tersangka, Kadek ARB alias Kucit yang berlamat di Jalan Ratulangi No.41 Kelurahan Penarukan, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng, Senin (12/03) petang, sekitar pukul 18.30 wita.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata Kadek ARB mengaku, bahwa barang tersebut dibeli dari Ketut Met. Dengan informasi tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng segera memburu Ketut Met, sekaligus melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggalnya, Penarungan. Hasilnya? Anggota berhasil metemukan barang Narkotika jenis sabu, alat timbangan digital maupun barang bukti lainnya.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno, SIK, mengungkapkan, jajarannya berkomitmen melakukan penangkapan terhadap pemakai maupun pengedar narkoba.

”Jadi ini ini juga komitmen dari kita, kita tindak tegas, walaupun anggota, ini sudah disersi lama,  hampir setengah tahun tidak masuk dinas, tapi statusnya masih anggota Polri. Tetap kita komitmen, yang bersangkutan kita kenakan dua pasal sekaligus”, tegas AKBP Suratno di Mapolres Buleleng, Rabu (14/03) siang.

Kapolres AKBP Suratno didampingi Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat dan Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Suartika, selain memaparkan dua penangkapan tersangka narkotika jenis sabu yang salah satunya merupakan anggotanya, juga menginformasikan hasil penangkapan tindak kriminalitas, sepereti kasus curanmor, curat, cusa, pencurian dalam keluarga dan kasus illegal logging. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com