Dari RAT KPN ”Mahayu Warga” 2017, Ada Piutang Anggota Rp80 Juta - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/12/18

Dari RAT KPN ”Mahayu Warga” 2017, Ada Piutang Anggota Rp80 Juta


Buleleng, Dewata News. Com — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Buleleng, bahwa Februari-Maret merupakan Bulan Koperasi, karena di antara bulan itu menjadi kewajiban setiap lembaga keuangan dalam bentuk koperasi ini mempertanggungjawabkan pengurus kepada anggota yang dikemas dalam kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Seperti halnya Koperasi Pegawai Negeri (KPN) ”Mahayu Warga” Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng yang telah menggelar RAT, pada hari Jumat (09/03) pekan lalu di Singaraja. Karena itu, Kadis Koperasi,UKM Kabupaten Buleleng, Made Budi Astawa maupun Gde Gunawan.AP memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja pengurus KPN ”Mahayu Warga” yang selama tahun buku 2017 berhasil memperoleh sisa hasil usaha (SHU) sebesar Rp48.434.865 dengan modal kekayaan bersih tahun 2017 sebesar Rp1.677.582.737.

”Penerimaan SHU tahun buku 2017 meningkat dibanding SHU tahun buku 2016 yang hanya memperoleh Rp43.635.014 dengan piutang anggota sebesar Rp1.971.134.733,” kata Ketua KPN ”Mahayu Warga” Ketut Supartha, S.Sos, MM ditemui Dewatanews.com di Singaraja, Senin (12/03) siang.

Ketua KPN ”Mahayu Warga” Dishub Kabupaten Buleleng, Ketut Supartha,S.Sos, MM mengakui, koperasi dengan 173 anggota yang selama ini dikelola oleh Anzhar Andryanto selaku manager bersama empat orang staf tidak mengalami kendala berarti, sehingga memperoleh SHU per 31 Desember 2017 sebesar Rp48.434.865 dengan piutang anggota  sebesar Rp2.267061.499.

Ketut Supartha yang Kabid Teksar Dishub Buleleng ini tidak menampik di antara 155 anggota yang memanfaatkan pinjaman pada Koperasi ”Mahayu Warga” itu, salah seorang anggota mempunyai jumlah piutang mencapai Rp80 juta lebih.

”Khusus bagi anggota yang melebihi pelapon peminjaman yang telah ditetapkan diharuskan dengan agunan, seperti sertifikat sebagai jaminan pinjaman. Tapi, kalau peminjaman diatas pelapon dengan agunan BPKB tidak diterima,” imbuhnya.

Menurut Ketut Supartha, bahwa bagi anggota PNS yang meminjam diberikan pelapon kredit maksimal sebesar Rp15 juta dengan jumlah waktu selama 5 tahun. Sedangkan bagi anggota pegawai Honda (Honor Daerah) Rp13 juta dengan jangka waktu 5 tahun. Khusus bagi anggota yang statusnya tenaga harian lepas atau kontrak maksimal pinjaman sebesar Rp4 juta dengan jangka waktu 12 bulan dan atau disesuaikan dengan kondisi masa kontrak dan kemampuan mengangsur. ”Dan harus ada penjamin dari orang tua/istri,” jelas Ketut Supartha didampingi Manajer Anzhar Andryanto.

Untuk diketahui, bahwa A An sapaan akrab Anzhar Andryanto selaku Manajer KPN ”Mahayu Warga” sudah 36 tahun masa kerjanya, mulai 3 Maret 1982 yang saat ini dibantu oleh 4 orang karyawan.

Kendati selama ini kegiatan koperasi yang hanya mengelola simpan pinjam itu tidak terjadi kendala, namun Ketut Supartha masih berjuang untuk membangun gedung di area Dishub Buleleng yang sudah mendapat apresiasi positip dari Kadis Perhubungan selaku Pembina KPN ”Mahayu Warga”.  Sebab, selama ini kegiatan KPN ”Mahayu Marga” yang dikendalikan Anzhar Andyanto sempit tak beda seperti lagu Gang Kelinci Lilis Suryani. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com