”Tertangkap” Kamera Panwaslu, Empat Perbekel Disanksi Administrasi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/26/18

”Tertangkap” Kamera Panwaslu, Empat Perbekel Disanksi Administrasi


Buleleng, Dewata News. Com —  Empat orang perbekel atau kepala desa yang ”tertangkap” kamera anggota Panwaslu Buleleng ketika hadir pada kegiatan deklarasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster – Cok.Oka Artha Ardhana Sukawati ~ KBS-ACE sudah tuntas memberikan klarifiksi di kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Buleleng, Jalan Surapati, Singaraja.

Empat orang perbekel atau kepala desa tersebut, yakni Perbekel Desa Kalibukbuk Ketut Suka yang juga Ketua Forkomdeslu Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa Panji Made Sutama, Perbekel Desa Bukti Gede Wardana dan Perbekel Desa Tirtasari Gede Riasa.

Hal tersebut terungkap saat Panwaslu Kabupaten Buleleng bersama Panwascam Kubutambahan dan Banjar, Jumat (26/1) mempublikasikan hasil rekomendasi.

Peluang waktu dua hari setelah klarifikasi empat orang perbekel itu, Divisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardhana, SH, MH bersama Panwascam Kubutambahan dan Panwascam Banjar, Jumat (26/01) memaparkan hasil kajian dari klarifikasi dimaksud.

Dalam rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Buleleng, tertanggal 25 Januari 2018 itu menyebutkan, keempat orang perbekel di Buleleng itu telah melanggar pasal larangan sebagai Kepala Desa atau Perbekel yang diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sesuai dengan Pasal 29, huruf c dan huruf k.

Divisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugiardana lanjut mengungkapkan, bahwa hasil rekomendasi tersebut berdasarkan klarifikasi, terkait keberadaan perbekel itu hasilnya setelah dilakukan kajian sesuai dengan pelanggaran undang-undang yang dilakukan, termasuk pengakuan yang diberikan dalam klarifikasi disesuaikan dengan data dan fakta yang ditemukan di lapangan.

”Keterangan perbekel yang kami undang minta klarifikasi, kami sesuaikan dengan data dan fakta di lapangan saat deklarasi. Selanjutnya hasil klarifikasi keempat perbekel dilakukan kajian, sehingga mendapatkan kesimpulan untuk kami memberikan rekomendasi,” jelas Sugiardana yang dosen hukum Unipas Singaraja ini.

Surat rekomendasi yang masing-masing ditandatangani Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Ketut Ariyani, Ketua Panwascam Kubutambahan I Made Arta Saputra dan Ketua Panwascam Banjar Made Sutrawan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menjatuhkan sanksi administrative, berupa teguran lisan dan/atau terguran tertulis sesuai dengan pasal 30, ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com