Buleleng Jadi Sasaran Penyuluhan & Sosialisasi PTSL - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/31/18

Buleleng Jadi Sasaran Penyuluhan & Sosialisasi PTSL


Buleleng, Dewata News. Com —Menggandeng Pemerintah Kabupaten Buleleng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gedung Wanita Laksmi Geraha, Selasa (30/01).

Sosialisasi yang diikuti oleh para Camat, Aparat Desa, dan Bendesa Adat se-Kabupaten Buleleng pagi itu dibuka langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST. dihadiri juga oleh Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali Jaya,SH.,MH, Kepala BPN Kabupaten Buleleng Ketut Suyartha, Plt Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini,ST dan Pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Buleleng telah membentuk tim pengdamping PTSL untuk membantu kantor pertanahan mengumpulkan data masyarakat yang ikut dalam program PTSL tersebut. Bupati Suradnyana  menghimbau kepada seluruh jajaran OPD terkait untuk berperan aktif dalam mensukseskan program ini.

”Khususnya para Camat, Lurah, Kepala Desa atau Perbekel kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program ini, sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BPN Kabupaten Buleleng Ketut Suyartha melaporkan, bahwa kegiatan sosialisasi ini terselenggara sesuai arahan dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali dan koordinasi dengan Bupati Buleleng. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan strategi untuk mempercepat penyelesaian masalah sertifikasi tanah.

”Pada tahun 2018 kami memiliki target sebanyak 60.250 sertifikat dari seluruh wilayah di Kabupaten Buleleng yang akan diselesaikan. Dengan program ini diharapkan masyarakat memiliki sertifikat untuk menghindari konflik pertanahan,” harapnya.

Program PTSL merupakan keputusan Bersama antara Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. PTSL memiliki beberapa manfaat positif bagi Provinsi Bali, dimana selain basis data pertanahan yang lengkap dan terintegrasi (Peta Tunggal), juga akan berdampak positif terhadap perekonomian Provinsi Bali.

Hal tersebut nantinya akan dapat dilihat dari peningkatan jumlah Hak Tanggungan (HT), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) apabila seluruh bidang tanah di Provinsi Bali bersertifikat, maka tingginya nilai-nilai tersebut adalah indikator penggerak/perputaran ekonomi di Provinsi Bali. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com