Jelang Pilgub Bali, Panwalu Buleleng Cegah Dini ASN dan Kades Agar Netral - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/18/17

Jelang Pilgub Bali, Panwalu Buleleng Cegah Dini ASN dan Kades Agar Netral


Buleleng, Dewata News. Com —Menjaga kondusifitas pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Buleleng, Ketut Ariyani, SE, MM mengeluarkan surat ”Cegah Dini”.

Surat ”Cegah Dini”, tertanggal 06 Desember 2017 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil.

Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng, Ketut Ariyani ketika dihubungi Dewata News.com membenarkan, surat ”Cegah Dini” untuk mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perbekel/Lurah untuk menjaga netralitas selama Pemilu, baik Pilgub Bali Tahun 2018, Pemilihan DPD, DPRDserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 berlangsung.

”Mengacu pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 29 huruf j, bahwa Kepala Desa maupun Lurah dilarang ikut terlibat dalam kampanye dalam Pemilu dan Pilkada,” kata Ketut Ariyani yang sedang mengikuti kegiatandi Jakarta saat dihubungi via ponsel, Senen (18/12).

Sedangkan khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan Aryani, ketentuan tersebut diatur dalam UU No 5 tahun 2014. Bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai Politik.

”Intinya para Kades, Lurah dan ASN dilarang memihak terhadap salah satu partai politik, atau pendukung salah satu pasangan. Mereka harus netral demi menjaga kondusifitas saat Pilkada maupun Pemilu. Jangan sampai ada yang ikut menjadi juru kampanye atau tim sukses salah satu paslon,” kata Ariyani mengisyaratkan.

Menurut Ariyani, apabila nantinya terbukti para Kades, Lurah dan ASN yang melanggar PP 53 Tahun 2010, maka sanksi berat pun akan menanti. Sanksi terberatnya? Ariyani menggarisbawahi, adalah bisa diberhentikan menjadi Kades atau ASN bila terbukti terlibat politik praktis.

”Kami sangat mengingatkan agar Kades dan ASN tetap netral saat Pilgub maupun pemilu nanti. Kita tahu bersama, jika Kades memiliki posisi yang sangat strategis di tingkat desa. Sehingga para politisi tergiur untuk melibatkan mereka saat hajatan Pilkada. Oleh karena itu netralitasnya sangat dibutuhkan,” imbuhnya.

Ariyani juga merinci larangan untuk ikut berpolitik praktis, seperti pertemuan, ajakan, seruan, atau pemberian barang, kepada ASN di lingkup kerjanya, anggota keluarga, maupun masyarakat. Mereka juga diminta untuk tidak membuat keputusan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu, baik sebelum maupun sesudah kampanye.

”Setiap ASN, Kades, Lurah yang terbukti melanggar sudah pasti disanksi sesuai jenis pelanggaran. Sanksinya dipidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda maksimal hingga Rp12 juta. Dan sanksi terberatnya adalah dipecat,” tegasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Panwaslu Buleleng pun mulai melakukan pencegahan dini. Caranya dengan menyurati 148 Desa/Lurah dari 9 Kecamatan di Kabupaten Buleleng. Sedangkan himbauan untuk Aparatur Sipil Negara surat ditujukan kepada Sekda Buleleng.

”Kami sudah bersurat kepada 148 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Buleleng agar mereka tetap netral. Surat tersebut dikirim melalui Panwascam, bulan November lalu. Sedangkan untuk ASN suratnya dilayangkan kepada Sekda Buleleng pada 6 Desember lalu,” imbuhnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com