Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Buleleng Gelar Pemusnahan Arsip - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/30/17

Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Buleleng Gelar Pemusnahan Arsip


Buleleng, Dewata News. Com — Tim penilai dan pemusnahan arsip di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, awal pekan ini telah melaksanakan pemusnahan arsip, ditandai dengan pembakaran arsip oleh Kadis Arsip dan Perpustakaan Daerah, Putu Artawan.
 
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, Putu Artawan mengatakan, pemusnahan arsip untuk yang pertama kali dalam sejarah kearsipan dilaksanakan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, sejalan dengan UU No 43 tentang kearsipan, satu diantaranya mengamanatkan arsip-arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi wajib dihapuskan.
 
”Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang tidak bernilai guna  atau arsip dinamis in aktif yang dilakukan secara manual”, ucapnya di Singaraja, Kamis (30/11).
 
Kedepan, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng akan mengupayakan pemusnahan dilakukan menggunakan alat penggiling kertas.
 
Sementara Wayan Bagiada dari Inspektorat Kasubag Keuangan Pemkab Buleleng mengapresiasi kegiatan penghapusan arsip semacam ini. Walau di pemkab sudah dilaksanakan hal sama, namun khusus untuk barang-barang yang kondisinya rusak berat. Melalui penghapusan arsip diharapkan kedepannya tidak ada lagi arsip-arsip yang menumpuk di ruangan.
 
”Kami sangat mendukung rencana Dinas Pusipda tahun 2018 mendatang mengupayakan pemusnahan arsip menggunakan alat penggiling kertas, yang tidak menutup kemungkinan bisa sebagai pemasukan PAD”, ucapnya.
 
Kasubag Dokumentasi Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, I Putu Satriawan mengatakan, kegiatan pemusnahan arsip in-aktif dinilai sangat  bermanfaat, apalagi sebelumnya sudah melalui proses yang cukup panjang dan sangat mendukung di masa mendatang pemusnahan sesuai regulasi yang berlaku.
 
Arsip yang dikelola Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng dari tahun 1990 sampai 2015 berjumlah 11.410 lembar. Dari jumlah tersebut, tim mengusulkan sebanyak 2742 lembar arsip. Arsip katagori 10 tahun dari 2012 ke belakang atau dari tahun 2005 sampai 2015.
 
Dari 2742 yang diusulkan, tim hanya menyetujui yang dimusnahkan sebanyak 2557 lembar dan sekitar 157 lembar tidak disetujui untuk dimusnahkan, beberapa diantaranya memuat tentang peraturan bupati. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com