Polisi di Buleleng Amankan Pengedar Sabu-Sabu dengan BB 0,10 Gram - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/10/17

Polisi di Buleleng Amankan Pengedar Sabu-Sabu dengan BB 0,10 Gram


Buleleng, Dewata News. Com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng, Kadek Ardana alias Dek Abang (25), dengan barang bukti 0,30 gram brutto atau 0,10 gram netto. ”Dengan perbuatan  tersangka menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman dana tau memiliki menyimpan dana tau menguasai, dfiserat pasal 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Buleleng di Singaraja, Selasa (10/10) siang.
 
Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Kartika ketika merilis kasus tersangka sabu-sabu, Kasat Resnarkoba, Adnyana.,TJ memaparkan kronologis penangkapan di siang hari bolong yang dilakukan pada hari Senen (02/10) sekitar pukul 12.00 Wita di pinggir jalan Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan.
 
Ketika anggota melakukan penggeledahan, lanjut Adnyana.TJ, ditemukan sebuah potongan pipet warna kuning yang didalamnya berisi plastic plip yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan kertas nota pembelian took modern yang dipegang dengan tangan kiri.
 
Dengan barang bukti yang ditemukan itu, anggota menggiring Dek Abang asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Pengelatan, Buleleng ini ke Mapolres Buleleng guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
”Perbuatan tersangka Dek Avang diancam hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Tp8 miliar,” imbuhnya. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com