Denpasar, Dewata News. com — Guna memantapkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Retribusi parkir di tepi jalan umum, yang merupakan inisiatif dewan, Pansus II DPRD Buleleng ”menggali” indormasi ke Badan Pendapatan Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (10/10).
Kegiatan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Pendapatan Bali itu, sebagai diurai Ketua Pansus II DPRD Bul;eleng Gede Suradnya, SH, guna mendapatkan masukan dan saran, terkait penyempurnaan dalam penyusunan Ranperda tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Badan Pendapatan Provinsi Bali, Dewa Mantra, bahwa terkait MoU antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Jasa Raharja dan Kepolisian akan segera dibahas. Dewa Mantra sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Buleleng atas penyusunan Ranperda tentang Retribusi parkir di tepi jalan umum.
Disisi lain, Kepala Badan Pendapatan Provinsi Bali, Dewa Mantra berharap pihak terkait, utamanya Kepala Bagian Hukum Setda kabupaten Buleleng agar segera melakukan kordinasi dengan DPRD Buleleng guna penyempurnaan dalam penyusunan rancangan perda dimaksud, sehingga perda yang dihasilkan bisa bermanfaat sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com