Denpasar, Dewata News. Com - Kasus pencurian mobil Toyota Hiace terjadi di Jalan Dewi Sri IV, dekat Bank BCA Cabang Kuta, Badung, Kamis (14/9) lalu. Pelakunya berinisial Putu SK (28) dan ditangkap saat ia dugem di kafe di wilayah Kekeran, Busung Biu, Buleleng, Jumat (15/9) lalu. Sedangkan mobil tersebut digadaikan oleh temannya Rp 50 juta dan pelaku dapat bagian Rp 8 juta. Uang tersebut dipakai beli sabu-sabu (SS), bayar utang dan foya-foya di kafe.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta oleh pemilik mobil, Made Hendra Sudiantara (41) beralamat di Jalan Majapahit, Kuta. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan olah TKP dan minta keterangan karyawan korban. Selain itu dilakukan pengecekan CCTV yang terpasang di sekitar TKP. Setelah ditelusuri, hanya kamera CCTV milik BCA yang ada mengarah ke TKP. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak BCA Cabang Kuta.
Dari rekaman CCTV yang dibuka pada hari Rabu (13/9), terlihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku keluar dari kantor korban. Selanjutnya pelaku menyeberang jalan menuju ke TKP dan langsung masuk ke dalam mobil Toyota Hiace. Beberapa saat kemudian mobil tersebut bergerak meninggalkan TKP. Petugas lalu menunjukkan rekaman tersebut ke korban dan karyawannya. Korban yakin laki-laki yang terlihat dalam rekaman CCTV itu adalah pelakunya.
Hasil penyelidikan terlacak keberadaan pelaku di wilayah Busung Biu, Buleleng. Dengan berkoordinasi di Polsek Busung Biu, polisi berhasil menemukan rumah pelaku tapi dia tidak ada. Orang tua pelaku mengaku tidak tahu keberadaan anaknya tersebut. Setelah dilakukan penyisiran, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat dugem di kafe di daerah Kekeran Busung Biu.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil mobil tersebut. Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke perbatasan Kuta-Legian dan diserahkan kepada temannya berinisial KP. Oleh DM mobil itu lalu digadaikan Rp 50 juta di daerah Sidetapa, Buleleng. Pelaku dijanjikan mendapat bagian Rp 10 juta, tapi baru diberi Rp 8 juta. Dari kasus tersebut diamankan barang bukti uang sisa hasil pembagian sebesar Rp 4,9 juta, STNK sepeda motor Kawasaki KLX, HP dan jam tangan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Iya benar ada pengungkapan kasus tersebut, Saat ini pelaku sudah diamankan dan diperiksa,” ucapnya, Minggu (17/9).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com