Penanganan dan Penataan Danau Batur Diperlukan Regulasi yang Jelas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/13/17

Penanganan dan Penataan Danau Batur Diperlukan Regulasi yang Jelas


Bangli, Dewata News. Com - Dalam rangka penataan keberadaan Keramba Jaring Apung dan penyebab terjadinya keruskan lingkungan di Danau Batur, Pemkab.Bangli melalui Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan menggandeng Fakultas kelautan dan perikanan Universitas Udayanan menyelenggarakan focus Group Discussion ( FGD) Kajian Daya dukung dan Zonasi Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur. Acara yang dipusatkan di Museum Gunung Api Batur di Buka Oleh Bupati Bangli I Made Gianyar SH.Mhum Selasa ( 12/9). Acara Juga di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Bangli I Komang Carles, Tim Kajian Falultas Kelautan dan Perikanan Unud, Kepala OPD terkait , Para Kepala Desa Seputar Danau Batu, serta para Ketua kelompok pembudidaya ikan.

Bupati Bangli I Made Gianyar dalam sambutannya mengatakan pembangunan perikanan dari waktu ke waktu terus berkembang dengan cepat dan perkembangannya semakin kompleks. Sebagai suatu system sumber daya air peraiaran danau batur mengandung potensi sumberdaya hayati dan non hayati yang belum tertata dan terinventarisasi secara memadai dalam rangka pendaya gunaan bagi pengembangan aktifitas pertanian dan perikanan perairan umum. Pengembangan pertanian dan perikanan mempunyai arti yang strategis dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat seketar danau batur, pelestarian keanekaragaman hayati yang bersinergi dengan perkembanganpariwisata dan pembangunan sektor lainnya. Hal yang penting yang menjadi dasar pengelolaan danau batur adalah penetapan tata ruang ekositem danau secara terpadu meliputi ekositem danau, sepadan danau, daerah tangkapan air , RTRW yang kewenangannaya berada di tangan pemerintah daerah atau pemerintah pusat yang tergantung pada letak geografis danau dan ekosistemnya.

Lebih lanjut disampaikannya, untuk itu perlu adanya upaya pengaturan, penataan pengolahan dan pengendalian perkembangan KJA sehingga dapat mengakomodasikan seluruh kebutuhan lahan secara terpadu efisiendan efektif serta komfrehensif. Strategi ini diharapkan menjadi arahan bagi pihak-pihak yang terkait dalam usaha pengembangan kawasan Sekitar danau batur.

Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Kajian Daya dukung dan Zonasi KJA yang bertujuan untuk merumuskan kebijakan strategis dan program pengembangan perikanan budidaya di Danau Batur serta melakukan kajian menyeluruh terhadap keberadaan KJA.

 Untuk itu dalam diskusi kali ini diharapkan dapat menghasilkan pikiran-pikiran positif yang dapat merubah wajah dananu batur serta bisa bermanfaat di segala sektor.

Sementara Kadis PKP  Ir. I wayan Sukartana menyampaikan komoditi perikanan yang paling potensial untuk di kembangkan di danua batur dengan sistem KJA  adalah ikan nila dengan luas lahan yang baru di manfaatkan rata-rata 0,8 Ha pertahun dari potensi lahan yang dapat di kembangkan masih sangat luas yakni maksimal 5% dari luas perairan danua batur sebesar 83,35 Ha. Sedangkan produksi ikan rata-rata pertahunnya 3.862 ton untuk hasil perikanan budidaya, dan hasil tangkapan rata-rata 843,45 ton. Yang tersebar desa-desa seputaran danu batur meliputi desa Songan A, Songan B, Desa Batur Tengah, Desa Batur Selatan, Desa Kedisan, Desa buahan, Desa Abang Btu Dinding, Desa Abang Songan dan Desa Trunyan.  Dengan jumlah kelompok pembudidaya ikan adalah 180 kelompok
Sedangkan menurut Prof.Ir. I Wayan Arthana,MS.Ph.D tim kajian fakultas kelautan dan perikanan Unud mengatakan Danau Batur saat ini sudah mengalami kerusakan penyebabnya adalah adanya limbah pertanian, peternakan, dan pemukiman. Kebakaran hutan. Semburan belerang. Erosi dan sedimentasi serta KJA. Sedangkan permasalahan yang didapat pada danau batur adalah tidak adanya pengolahan limbah, fluktasi permukaan air danau yang tinggi, adanya tumpukan sampah di sekitar danau dan kandungan nitrat dan folfat yang tinggi.

Hasil yang ingin di capai dalam kajian yang akan dilaksanakan adalah penentuan tata letak atau zona-zona KJA beserta jumlah maksimal KJA yang di perbolehkan ada di danua batur, penentuan titik-titik atau wilayah semburan belerang dan arah pergerakannya di danua batur serta mendesige model KJA yang layak dikembangkan di danua Batur.

Lebih lanjut disampaiakan unutk menuju konsep danau lestari diperlukan penanganan danua batur mempunyai regulasi yang jelas dalam menata peruntukannya, penataan danu batur tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai bahan mencari nafkah serta dibutuhkan peran serta seluruh komponen masyarakat pemerintah dan masyarakat bersinergi dalam menjaga dan melestarikan danua batur.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com