Kapolres Buleleng Laksanakan Release Kasus Penganiayaan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/15/17

Kapolres Buleleng Laksanakan Release Kasus Penganiayaan


Buleleng, Dewata News. Com —Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya,SIK, M.Si, didampingi Kabag Ops Polres Buleleng Kompol I Made Joni Antara Putra ,SH merilis kasus dugaan tindak pidana secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan tersangka inisial PSA alias P (46) warga Banjar Dinas Belong, Desa Patemon, Kecamatan Seririt. Akibat tindakan penganiayaan itu, dua orang korban, yaitu inisial JBA (20) warga Desa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng dan inisial Gede B (21) yang juga warga Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng.
 
"Berdasarkan laporan dari I Putu JBA pada hari Minggu (18/06), sekitar pukul 20.45 Wita, tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh PSA alias P dkk bertempat di depan Diskotek Vulkano, Desa Anturan Kecamatan Buleleng terhadap inisial JBA,” kata Kapolres AKBP Made Sukawijaya kepada sejumlah awak media di Press Room Polres Buleleng, Jumat (15/09).
 
Dari laporan tersebut, lanjut Kapolres Sukawijaya, kejadian ini berawal sekitar pukul 02.00 Wita, korban bersama dengan teman-temannya main ke tempat hiburan Vulkano. Setelah itu korban beli nasi sambil kumpul di warung depan Vulkano, dan kira-kira sekira pukul 03.30 Wita ada keributan di depan Vulkano. Setelah itu, korban menghampiri keributan tersebut, ternyata keributan tersebut datang orang-orang yang badannya besar-besar langsung memukul korban pada bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan mengepal.
 
Korban langsung melindungi wajahnya dengan menggunakan kedua tangannya, selain itu juga korban dipukul pada wajahnya, hingga terjatuh ke aspal, korban mengetahui jika yang melakukan pemukulan terhadap dirinya banyak orang, namun korban hanya tahu tersangka PSA alias P  saja yang diketahui namanya dan nama teman-temannya yang lain yang lebih dari satu orang tidak diketahui namanya.
 
"Setelah korban dipukul, korban langsung lari meninggalkan tempat tersebut agar tidak dipukul lagi. Korban JBA  mengalami luka lecet pada permukaan hidung, luka lecet pada bahu kiri bagian depan,dan korban Gede B mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri, sehingga dengan adanya hal tersebut korban JBA nerasakan sakit pada hidung dan lidahnya tidak bisa menyantap makanan, karena terasa perih saat memasukkan makanan pada mulut," imbuh Kapolres.
 
Kapolres Sukawijaya juga menjelaskan, bahwa terhadap tersangka PSA alias P telah dilakukan test urine dan didapat hasil positif. Dan atas hasil tersebut, anggota melakukan penggeledahan dirumahnaya di Banjar Dinas Belong, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, namun namun tidak ditemukan adanya narkoba hanya ditemukan sebilah pedang. Apakah pedang itu, ada kaitannya dengan saat kejadian masih dalam penyelidikan.
 
Terhadap tersangka dijerat melanggar pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan unsur pasal secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sehingga mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com