Pemkab Buleleng ”Teken” MoU dengan Kejari Singaraja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/6/17

Pemkab Buleleng ”Teken” MoU dengan Kejari Singaraja


Buleleng, Dewata News.com — Dalam rangka meningkatkan Pengawasan Pengamananan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (P4D), tanpa ada keraguan dalam menjalankan APBD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng,Selasa (06/06)   
 
Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung Wakil Ketua I Made Adi Purnawija,S.Sos., Sekretaris Daerah Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP beserta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja Fahrur Rozy,SH,MM mengatakan, bahwa fungsi TP4D Buleleng adalah mengawal dan menggiring proses pembangunan daerah agar berjalan lancar, tanpa penyimpangan dana daerah.
 
”Setiap proyek pembangunan akan kami kawal, mulai dari proses pelelangan, kami kawal, kami  giring, dalam rangka tindakan persuasif," ungkapnya.
 
Fahrur Rozy menambahkan, TP4D Buleleng selama ini tetap melakukan pendampingan selama OPD di lingkungan Pemkab Buleleng mengajukan permohonan untuk mendampingi dan mengawal kegiatan.
 
”Saya harapkan, aparat Pemerintah Daerah Buleleng jangan takut dalam melaksanakan semua kegiatan. Kami akan kawal dan memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum kepada mereka," pungkasnya
 
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST menegaskan, saat ini seluruh OPD harus segera jalankan APBD tanpa ada kekhawatiran lagi. Karena menurutnya, hal-hal yang diragukan bisa didiskusikan dengan tim di Kejari, terlebih dahulu. "Jadi dengan adanya MoU ini lebih terkontrol dan efektif, tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi," tegas Bupati Agus.
 
Bupati PAS juga mengatakan, penandatangan MoU ini merupakan bantuan hukum, penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, maupun di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung untuk kepentingan Pemkab Buleleng.
 
”Selain itu juga mengenai penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penyelesaian diluar pengadilan. Juga dalam hal pemberian pertimbangan hukum/advis hukum dan tindakan hukum lain. Seperti pendampingan hukum," ungkapnya
 
Usai acara, Bupati Suradnyana menambahkan, MoU dengan Kejari Singaraja dalam rangka pelaksanaan pengawasan serta pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah (P4D) untuk menjalankan APBD." MoU yang kami buat ini bertujuan untuk P4D dalam menjalankan APBD,“ imbuhnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com