Presenter TV, Jangan Sebatas Camera Face - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/7/17

Presenter TV, Jangan Sebatas Camera Face


Denpasar, Dewata News. Com - Pemilihan presenter TV selama ini cenderung hanya mengutamakan penampilan wajah semata atau camera face. Seorang presenter TV juga wajib memiliki kemampuan jurnalistik, kemampuan membaca dan komunikasi yang baik. Harapan tersebut disampaikan Praktisi Penyiaran Bali yang juga Konsultan Bali Broadcast Academia (BBA) I Nengah Muliarta di sela-sela acara audisi presenter di Denpasar, Jumat (7/4).

Menurut Muliarta, selama ini terdapat kecenderungan pemilihan presenter hanya mengutamakan camera face. Padahal presenter merupakan seorang jurnalis yang wajib memiliki kemampuan jurnalistik dan memahami kerja seorang jurnalis. Presenter juga wajib memahami nilai berita, unsur berita dan kode etik jurnalistik. 

“Kualitasnya bisa kita lihat, tentu akan berbeda antara presenter yang latar belakang seorang jurnalis dengan hasil seleksi audisi yang hanya mengandalkan tampang” kata mantan reporter VOA tersebut.

Muliarta menyebutkan pemilihan presenter TV selama ini lebih mengutamakan camera face karena logika yang digunakan lebih pada pola pikir bahwa TV mengutamakan tampilan gambar. Harapanya adalah tayangan layar kaca lebih mengenakan ketika ditonton. Pola pikir tersebut seakan menjadi benar dan terbiasa dilakukan dalam seleksi presenter oleh lembaga penyiaran TV.

Permasalahanya kemudian adalah sebagian besar presenter TV hasil seleksi audisi tidak dibekali dengan pengetahuan jurnalistik. Presenter semestinya mendapatkan pembekalan penuh mengenai jurnalistik karena kerja sebagai presenter merupakan bagian dari kerja jurnalis. 

“Ya akhirnya banyak kita temui, dimana presenter merasa buka sebagai seorang jurnalis, dan presenter lebih merasa bak seorang artis” ujar pria yang juga merupakan konseptor berdirinya BBA.

Akibat mengutamakan camera face, pemilihan presenter TV juga akhirnya menomor-duakan wawasan seorang presenter TV. Bahkan kemampuan komunikasi seorang presenter hanya menjadi syarat tambahan. Dampaknya cukup sering ditemui seorang presenter gelap-gapan ketika membaca berita. Cara membaca berita juga seperti orang membaca biasa, tanpa memperhatikan ritme dan intonasi.

Mantan Komisioner KPID Bali Periode 2014-2017 tersebut juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk membekali para presenter dengan pengetahuan terkait Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Prilaku Siaran (SPS). Undang-Undang Penyiaran, P3 dan SPS merupakan pengetahuan wajib bagi pekerja penyiaran karena menjadi pedoman bagi pekerja penyiaran dalam bekerja. 

“Undang-Undang Penyiaran, P3 dan SPS merupakan sofskill yang wajib dipahami dan diketahui oleh pekerja penyiaran, ini panduan dasar dan keahlian wajib” tegasnya.

Pengetahuan terkait Undang-Undang Penyiaran, P3 dan SPS sebenarnya dapat diberikan oleh lembaga penyiaran dengan melakukan pelatihan dan pendidikan secara periodik. Namun sayangnya selama ini sangat jarang terdapat pelatihan bagi pekerja penyiaran. Padahal jika kembali melihat proposal pengajuan ijin oleh lembaga penyiaran kepada KPI maka akan terdapat surat penyataan mematuhi Undang-Undang Penyiaran, P3 dan SPS. Pada dasarnya implementasi dari surat penyataan tersebut adalah adanya pelatihan terkait Undang-Undang Penyiaran, P3 dan SPS bagi pekerja penyiaran.

Pada sisi lain, Muliarta berharap KPID Bali lebih berperan aktif dalam upaya melakukan pengawasan terhadap keseriusan lembaga penyiaran dalam melakukan pelatihan Undang-Undang Penyiaran, P3 dan SPS. Apalagi dalam Undang-Undang Penyiaran pada pasal 8 ayat (3) poin f disebutkan bahwa KPI mempunyai tugas dan kewajiban menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. 

“KPI jangan hanya monitor siaran saja, lakukan juga pengawasan secara kelembagaan terhadap pengembangan SDM penyiaran, jangan hanya memberikan rekomendasi kelayakan tetapi tidak melakukan evaluasi” ucap Muliarta. 

Kepala Biro Kompas TV Dewata Bali Bambang Callistus mengakui mulai tahun ini perekrutan presenter di Kompas TV Dewata mengutamakan wawasan, termasuk wawasan jurnalistik. Sebelum diangkat menjadi presenter maka akan ditugaskan turun kelapangan selama 6 bulan hingga satu tahun. Jika kemudian dinilai memiliki wawasan dan kemampuan pada tahun kedua akan ditetapkan sebagai presenter dan menjadi karyawan tetap.

"Kita rencanakan tahun lalu sudah mulai, Cuma kita pikir perlu disosialisasikan terlebih dahulu agar diketahui secara umum” ujar Bambang Callistus.

Menurut Callistus, selain mengutamakan wawasan, seorang jurnalis dan presenter di Kompas TV Dewata juga dinilai dari segi integritas. Integritas menyangkut kepribadian seorang jurnalis yang memegang teguh etika jurnalistik. Syarat ketiga khusus bagi seorang presenter adalah camera face. Jadi Camera face buka lagi menjadi syarat utama dalam pemilihan seorang presenter.

Callistus menegaskan bahwa tantanganya kedepan adalah menjadikan profesi presenter bukan lagi sebagai profesi sampingan, tetapi menjadi sebuah jenjang karir. Seorang presenter wajib memiliki pengetahuan dan wawasan dasar tentang jurnalistik. “presenter Tv bukan lagi pekerjaan sampingan tetapi harus menjadi sebuah profesi yang memiliki jenjang karir” tegas Callistus.

Sedangkan salah satu peserta audisi presenter Putu Diah Fesvi Arina mengakui bahwa selama ini terdapat kecenderungan pemilihan presenter TV lebih mengutamakan camera face. Padahal seorang presenter dituntut bukan hanya memiliki kemampuan untuk menginformasikan suatu berita semata tetapi juga memiliki kemampuan jurnalistik dan wawasan yang luas.

Gadis berumur 21 tahun yang juga merupakan Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Udayana tersebut mengakui bahwa pendidikan yang didapatkan terkait penyiaran selama ini lebih banyak bersifat teori. Padahal yang diharapkan lebih pada adanya praktek lapangan sehingga dapat berguna saat terjun ke dunia kerja.

"Praktek atau kerja lapangan sangat kita harapkan, karena ketika turun kelapangan harus mampu mempraktekkan teori yang didapatkan” ujar Putu Diah Fesvi Arina. (DN - MuL)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com