KPU Buleleng Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Buleleng 2017 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/22/17

KPU Buleleng Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Buleleng 2017


Buleleng, Dewata News.com — Setelah menyelesaikan Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat kecamatan oleh PPK pada Sabtu (18/02), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Buleleng.
 
Rapat Pleno Terbuka digelar pada Rabu (22/02) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng.
 
Pembacaan perolehan suara menggunakan Formulir Model DA hasil rekapitulasi masing-masing kecamatan.
 
Hasil perolehan suara di tingkat kecamatan tersebut dituangkan ke dalam Formulir Model DB untuk Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Buleleng setelah ditetapkan oleh Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana.
 
Setelah selesai pembacaan oleh seluruh PPK se Kabupaten Buleleng, KPU Kabupaten Buleleng kemudian membuat Berita Acara Model DB dan Surat Keputusan No.51 Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017.
 
Dari hasil proses rekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) Pilkada Buleleng 2017, untuk paslon perseorangan No.1 Dewa Nyoman Sukrawan - I Gede Dharma Wijaya, SE, MM, M.Kes (SURYA) 100.262 suara atau 31,82%.
 
Sementara untuk paslon No.2 Putu Agus Suradnyana, S.T - dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG (PASS) dengan perolehan  214.825 suara atau 68,18%
 
Hadir dalam Rapat Pleno siang itu, Ketu KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Anggota Divisi Teknis Luh Putu Winariati, Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, kedua saksi Pasangan Calon, Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng Ketut Ariani, Ketua dan Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten Kota se-Bali, PPK se Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesbangpol sekaligus mewakili Desk Pilkada Pemerintah Kabupaten Buleleng.
 
Dengan berakhirnya proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Buleleng dan penetapan hasilnya, maka tahapan selanjutnya adalah menunggu tahapan penetapan pasangan calon terpilih jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada 8 – 10 Maret 2017. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com