Sarana Prasarana Kurang Picu Antrean Pelayanan di Kantor Samsat Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/10/17

Sarana Prasarana Kurang Picu Antrean Pelayanan di Kantor Samsat Buleleng


Buleleng, Dewata News.com  —   Kepala  Seksi  Pelayanan PKB dan BBNKB Kantor UPT Badan  Pendapatan Daerah Provinsi Bali Kabupaten Buleleng,  I Gusti Ngurah Darmika mengaku dalam memberi pelayanan masih kurang dan harus disempurnakan, menyusul adanya pemberlakukan Undang Undang No 60 tahun 2016.
 
Sejak tanggal 6 Januari 2017, pemerintah memang telah memberlakukan  peraturan pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pengganti PP No. 50 tahun 2010.
 
Dalam pantauan Dewata News.com di Kantor Samsat Buleleng, Selasa (10/01) siang, terkait dikenakannya pembayaran penerbitan dan pengesahan STNK, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan lain sebagainya tidak ada masalah, walau kisaran kenaikannya mulai dari 100% hingga 275%.
 
Khusus untuk  pengesahan STNK, jika pada PP No 50 tahun 2010 tidak dikenakan, namun setelah terbit PP No. 60 tahun 2016 dikenakan senilai Rp25.000,- untuk roda 2 dan untuk roda 4 atau lebih sebesar Rp50.000. Sementara itu yang sama sekali tidak mengalami kenaikan, yakni surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) bermotor roda 2 atau roda 3 yaitu sebesar Rp25.000.
 
Hal baru yang dimuat dalam PP No 60 tahun 2016, yakni penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau plat nomor kendaraan. Tarif dibedakan oleh banyaknya angka serta ada tidaknya huruf di belakang angka. Pilihan untuk 1 angka tanpa huruf dibelakang tarifnya Rp20.000.000. Jika ada huruf di belakang angka tarifnya lebih kecil Rp15.000.000 dan seterusnya sampai 4 angka pilihan.
 
Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BBNKB Kantor UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Kabupaten Buleleng, I Gusti Ngurah Darmika menyadari setelah UU dimaksud diberlakukan  mereka yang memenuhi kewajibannya di Kantor Samsat membludak, sehingga memicu antrean panjang.
 
Terlebih lagi minimnya sarana prasarana yang digunakan petugas di loket pembayaran BRI, sehingga berpengaruh serius terhadap pemanggilan para wajib pajak. Hal ini secara tidak langsung menambah beban permasalahan di Kantor Samsat. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com