Wabup Kasta Kukuhkan Awig – awig Desa Pekraman Tabu Banjar Aan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/6/16

Wabup Kasta Kukuhkan Awig – awig Desa Pekraman Tabu Banjar Aan


Klungkung, Dewata News. Com - Setelah melalui proses pembahasan sejak beberapa bulan yang lalu, akhirnya Awig –awig  Desa Pekraman Tabu Banjar Aan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung,Kabupaten Klungkung dikukuhkan sekaligus juga dicatatkan kenomor Registrasi Pemerintah dan diresmikannya Awig – awig Desa Pekraman setempat oleh Wakil Bupati Klungkung  I Made Kasta didampingi Ny Sri Kasta, hadir pula  Majelis Madia Desa Pekraman(MMDP) Klungkung, I Ketut Rupia, Kepala Bagian Hukum, Ham dan Organisasi  Setda Kabupaten Klungkung, Ketut Mudita,Bendesa Adat Tabu Banjar Aan, IWayan Sumarta. Pengukuhan dilaksanakan di Pura Dalem Desa Pekraman  Tabu, Selasa  (6/12) .

Menurut IWayan Sumarta selaku bendesa adat Tabu Banjar Aan, awig – awig ini sudah ada dan dilaksanakan dari tahun 1990, namun  mengingat Awig yang sudah ada, tidak sesuai dengan perkembangan jaman,sehingga banyak permasalahan – permasalahan yang belum terkaper kedalam awaig-awig, adapun dari hasil sosialisasi yang sudah dilaksanakan selama beberapa bulan dan sudah mendapat persetujuan warga, sehingga Awig Desa Pekraman Tabu Banjar Aan hari ini  bisa dipasupati/dipelaspas oleh ida Pedanda Gede Gerya Taman Cucukan.

Sementara itu, Bupati Klungkung dalam Sambutanya yang dibacakan Wabup Kasta mengatakan dengan dikukuhkannya awig – awig yang baru dikukuhkan ini harus diterapkan,kepada seluruh masyarakat agar nantinya masyarakat tau dan memahami mana yang tidak boleh dan mana yang boleh  karena awig itu merupakan garis atau pedoman  yang mengharuskan kita untuk mengikuti aturan yang berlaku di desa  ini,
Lebih lanjut Wabup Kasta juga berharap dalam pembuatan Awig – awig ini agar tidak terlepas dari  dasar awig – awig yang sudah ada, ini juga harus didasari dengan Musyawarah dan kesepakatan warga Desa Pakraman Tabu Banjar Aan, agar dikemudian hari supaya tidak terjadi hal –hal yang tidak diinginkan,” terang Wabup Kasta.  

Pihaknya Juga menegaskan sesuai dengan pararem/ keputusan sehingga diharapkan awig-awig yang sudah kukuhkan bisa menjadi Pedoman dalam menjalankan adat dan budaya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com