KPU Buleleng Segera Tetapkan SURYA Sebagai Paslon - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/11/16

KPU Buleleng Segera Tetapkan SURYA Sebagai Paslon


Buleleng, Dewata News. Com - Melalui proses perjalanan panjang sebagai kandidat pasangan calon (paslon) melalui jalur perseorangan, hingga menempuh meja peradilan menggugat KPU Buleleng di PT TUN Surabaya dan dengan diberkati Tuhan, akhirnya dengan senyum ”kekalahan” Ketua KPU beserta anggota komisioner menindaklanjuti putusan PT TUN Nomor Perkara 5/G.PILKADA/2016/PY TUN SBY tanggal 6 Desember 2016.

Melalui gelar rapat pleno internal KPU Buleleng pada hari Sabtu (09/12) dihadiri seluruh komisioner KPU, seperti Ketua KPU Gede Suardana bersama anggota lainnya, yakni I Made Seriyasa, Luh Putu Sri Widyastini, Nyoman Gede Cakra Budaya, serta dan Gede Sutrawan.

Usai rapat pleno internal secara tertutup itu, Ketua KPU Buleleng Suardana kepada awak media menyebut, ada lima poin menjadi bahan pertimbangan KPU Buleleng menerima kekalahan dan menindaklanjuti putusan PT TUN Surabaya tersebut.

”Mengacu pada poin 1, 2, 3, 4, dan 5, KPU Kabupaten Buleleng memutuskan untuk menindaklanjuti p-utusan PT TUN Nomor Perkara 5/G.PILKADA/2016/PT TUN SBY tanggal 6 Desember 2016 dengan menetapkan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharmawijaya sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat pada Pilkada Buleleng 2017,” kata Gede Suardana.

Dihiasi senyuum ”kekalahan”, Suardana menegaskan, bahwa KPU Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk menjaga kondusifitas daerah Kabupaten Buleleng, menjalankan Pilkada Buleleng dengan demokratis, memperlakukan semua peserta Pilkada secara adil sesuai UU serta menjaga hak konstitusional semua peserta pemlihan.

“Sesuai UU No.10/2016 pasal 154 ayat (11) yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT TUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari,” imbuhnya.

Setelah penetapan SURYA melalui rapat internal KPU, lanjut Suardana, maka KPU akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan paslon SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharmawijaya) sebagai pasangan yang memenuhi syarat pada Pilkada Buleleng 2017.

“Rapat pleno itu akan dilaksanakan pada Senen, tanggal 12 Desember 2016 mendatang. Dalam rapat itu, KPU mengundang kedua paslon kandidat hadir yaitu paslon PASS (Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra) dan paslon SURYA,” ungkapnya.

Disinggung juga tahapan berikutnya, KPU bakal kembali menggelar rapa pleno dengan agenda penarikan nomor urut paslon kandidat. Tahapan ini dilaksanakan sehari setelah penetapan pasangan SURYA sebagai pasangan peserta Pilkada Buleleng. “Penarikan nomor urut dilaksanakan Selasa tanggal 13 Desember 2016,” jelasnya.

Dalam sejarah perhelatan politik Pilkada, ternyata KPU Buleleng kali ini menorehkan ”sejarah”, terkait akan digelarnya kembali Deklarasi Kampanye Damai, dengan menghadirkan dua paslon, setelah peristiwa yang sama telah dilaksanakan dengan satu paslon, yakni PASS, beberapa waktu lalu. Tidak jauh beda, seperti proses pelantikan Bupati PASS, setelah dilantik oleh Wagub Bali AA.Puspayoga, selanjutnya dilantik oleh Gubernur Made Mangku Pastika.

Menurut Suardana, KPU Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai pada hari Jumat, tanggal  tanggal 16 Desember 2016 mendatang,  menghadirkan kedua paslon yang akan berlaga pada puncak pesta demokrasi masyarakat Buleleng, tanggal 15 Februari 2017. 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com