Kapolsek Suarnata Himbau Penjualan Kembang Api Harus Sesuai Izin - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/25/16

Kapolsek Suarnata Himbau Penjualan Kembang Api Harus Sesuai Izin


Buleleng, Dewata News.com —Kapolsek Kota Singaraja Kompol Nyoman Suarnata, menghimbau para pedagang kembang api dan mercon agar tetap mematuhi ijin penjualan kedua jenis barang tersebut.
 
Himbauan itu diisyaratkan Komisaris Nyoman Suarnata, merupakan tindak lanjut surat edaran dan ijin Dit.Intel Polda Bali, satu diantaranya menekankan dalam pembelian penjualan penggunaan mercon dan kembang api haruslah sesuai aturan yang berlaku.
 
Kapolsek Kota Singaraja Kompol Nyoman Suarnata mengatakan sesuai aturan, kembang api dan mercon yang diperbolehkan untuk masyarakat umum ukurannya dibawah 2 inchi dan penjualannya harus memiliki ijin. Untuk di Kota Singaraja saat ini baru ada 2 agen besar kembang api dan mercon yang telah mengantongi ijin.
 
“Terhadap masyarakat yang ingin berjualan kembang api dan mercon diharapkan membeli pada agen yang resmi dan telah mengatongi ijin, saat ini di Singaraja ada 2 agen besar kembang api dan mercon yang telah memiliki ijin”, ucapnya di Singaraja, Minggu (25/12).
 
Komisaris Nyoman Suarnata menegaskan, jajaran Polsek Kota Singaraja selain ketat melakukan pengawasan terhadap penjualan pembelian penggunaan kembang api dan mercon jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, juga mengajak masyarakat dan para orang tua agar mengingatkan anak-anaknya untuk tidak membuat ”lom-loman” bambu yang bunyinya dinilai tidak jauh beda dengan suara bom.
 
“Karena satu sisi lom-loman itu berbahaya bagi keselamatan mereka, kedua menyikapi situasi sekarang ini, antara suara lom-loman dengan suara-suara semacam bom dan sebagainya hampir sama. Maka saya himbau kepada mereka agar lom-loman yang ada di masyarakat agar ditertibkan,” ucapnya.
 
Sementara salah seorang pedagang mercon dan kembang api, Pinan yang berjualan di kawasan Jalan Ahmad Yani Singaraja mengatakan, untuk keamanan dari barang barang yang dijual, selama ini mengambil dari agen resmi dan telah mengantongi ijin.
 
Ia berharap semua mercon dan kembang api yang dijualnya dari berbagai ukuran bisa terjual habis hingga akhir batas surat ijin yang berlaku ,yakni 3 Januari 2017.
 
”Tidak tentu, kadang bisa kembali modal, kalau tidak habis diusahakan dijual sampai batas surat ijin,” ucapnya.
 
Seiring menjamurnya pedagang mercon dan kembang api hingga ke wilayah pedesaan, tidak bisa dipungkiri berdampak pada penurunan omset penjualan dalam limit waktu yang sama. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com