Lagi, Polisi di Buleleng Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu-Sabu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/7/16

Lagi, Polisi di Buleleng Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu-Sabu


Buleleng, Dewata News. Com — Lagi-lagi jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil melakukan pengungkapan, sekaligus penangkapan pelaku yang mengedarkan dan pengguna sabu-sabu,sebagai bukti kabupaten di belahan Utara pulau Dewata itu termasuk katagori darurat narkoba.

Bahkan, tidak tanggung-tanggung, Agus Kartika Teja alias AAY (40) yang kesehariannya menjual bakso dengan rombong di jalanan tergiur nyambi sebagai pengedar, dengan mendatangkan sabu-sabu dari Surabaya melalui paket bus Surabaya-Singaraja.

Namun nasib naas menimpa AAY yang beralamat di Jalan A.Yani 167 Singaraja ini. Ketika jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng melakukan penggerebekan di sebuah rumah, depan Toko Obat Sumber Waras di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan,Singaraja, Jumat (04/11) dini hari tersangka AAY kepergok lagi pesta sabu-sabu bersama Rizki Virgianto dan Luh Eka Febriani.

Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya, Kapolres AKBP Made Sukawijaya ketika merilis kepada jajaran awak media di Singaraja, Senen (07/11) siang mengatakan, dari tersangka AAY disita sejumlah barang bukti, terkait kepemilikan barang haram iti.

Dari sejumlah barang bukti yang saat ini diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Buleleng, di antaranya1 buah tempat kaca mata didalamnya berisi 1 plastip plip berisi butiran kristalbening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,22 gram, 7 buah tabung kaca, 4 potongan pipet plastic warna merah, 2 buah korek api gas, 3 buah potongan pipet plastiksalah satu ujungnya runcing, 1 buah sendok kayu kecil, 1 buah bong (alat hisap),1 buah HP BB, 1 buah timbangan digital,1 buah alat pengepresan plastic, 1 bungkus pipet plastic warna putih, 1 bungkus plastic plip, 5 buah plastic plip bekas pakai, 1 buah kotak steples yang didalamnya berisi 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,45 gran,dan1 buah plastik plip yang didalamnya berisi sabu-sabu dengan berat 1,06 gram.
Sebagai pelaku pengedar, lanjut Kapolres Sukawijaya, tersangka dijerat pasal 112 (1) atau pasal 127 (1) huruf  a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk tersangka Wizky Virgianto alias Ari (37) yang beralamat di JalanPulau Sulawesi No.43  Lingkungan Buana Sari, Kelurahan Kampung Baru dan Luh Eka Febriani alias Eka alias Febri (22) yang bertempat tinggal di Jalan Wibisana No.43 RT Buitan, Kelurahan Banjar Bali sebagi pengguna, menurut Kapolres akan diarahkan untuk rehabilitasi, tetapi proses penanganan sesuai prosedur hokum tetap dilakukan dijerat pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan kedua tersangka ini disita barang bukti, berupa HP Samsung dan 1 buah HP merk Motorola warna hitam.

Sementara itu, Kapolres Sukawijaya juga merilis tertangkapnya pengguna sabu-sabu, Kadek Wilantara alias Wilan (48) yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng, Kamis (03/11) pukul 21.30 Wita di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Buleleng.

Sebagai tersangka yang bertempat tinggal di Desa/Kecamatan Tejakula ini, ternyata sudah menjadi TO Satresnarkoba Polres Buleleng saat digeledah anggota, ditemukan 1 potongan pipet plastic hijau yang didalamnya berisi 1 paket plastik plip yang berisi butiran bening diduga sabu-sabu yang beratnya 0,48 gram. Saat itu juga, Wilan digiring ke Mapolres Buleleng bersama barang bukti yang disita,termasuk 1 buah HP merk Nokia warna putih.

Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya menegaskan, tersangka tanpa hak melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dijerat pasal 112 (1) atau pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ketiga tersangka narkotika jenis sabu-sabu itu, saat ini sudah ditahan menunggu proses penyidikan dan pengembangan kasus tersebut tuntas,” Kasat Resnarkoba AKP Ketut Adnyana.TJ menambahkan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com