Gubernur Instruksikan Jajarannya Jangan Pernah Lakukan Pungli - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/21/16

Gubernur Instruksikan Jajarannya Jangan Pernah Lakukan Pungli


Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan praktek pungutan liar (PUNGLI) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lebih dari itu jajaran Pemprovjuga diminta selalu bekerja berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Demikian disampaikannya pada apel disiplin di Halaman Kantor Gubernur Bali, Senin   (21/11). 

“Kalian harus bekerja dengan aturan. Jika biaya yang dikeluarkan tidak ada aturannya itu namanya pungli, namun jika ada aturannya itu bukan pungli. Pahami betul  mana yang tergolong pungli dan mana yang sesuai dengan aturan,” tegasnya. 

Ia juga memastikan jajarannya untuk selalu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat mengingat para pegawai sudah mendapatkan gaji , tunjangan sesuai tugas dan jabatannya masing masing. 

“Pastikan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masayarakat adalah yang terbaik. Kalian semua sudah diberi gaji dan tunjangan untuk mengerjakan semua pekerjaan itu sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan pungli, “ imbuhnya. 

Pada kesempatan itu Pastika menyampaikan apresiasinya atas semakin meningkatnya tingkat kedisiplinan pada apel disiplin Pegawai PNS di lingkungan Pemprov Bali. Pastika menambahkan sikap disipin merupakan pilar utama dan kunci keksuksesan dalam suatu organisasi terlebih dalam organisasi pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. 

“Jadikan disiplin sebagai suatu kebanggaan  dan kesenangan sehingga kita tidak pernah merasa terpaksa untuk melakukannya,” ujarnya.  

Terkait dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016 yang tinggal satu bulan lagi, Pastika meminta jajarannya untuk segera menuntaskan pekerjaan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com