Paslon ”Incumbent” PASS Cuti Dilarang Gunakan Fasilitas Negara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/17/16

Paslon ”Incumbent” PASS Cuti Dilarang Gunakan Fasilitas Negara


Buleleng, Dewata News. Com —   Pada perhelatan Pilkada Buleleng 2017, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra yang kembali ingin berebut kekuasaan tampil menjadi bakal pasangan  calon (paslon) incumbent atau petahana dengan jargon PASS di Hati 2017 diusung oleh PDIP dan NasDem.

Sementara Partai Gerindra yang juga mengklaim sebagai pengusung ketika mengantarkan pendaftaran bakal paslon itu ke KPU Buleleng di Jalan A.Yani Singaraja, ternyata tersandung karena dalam dokumen berkas yang diserahkan Ketua Tim Sukses PASS, Gede Supriatna setelah diferivikasi KPU tidak ada.

Dengan demikian bakal paslon PASS resmi diusung dua partai politik (parpol), yakni PDIP dan NasDem. Sementara Gerindra harus puas hanya sebagai pendukung, meski Ketua Partai Gerindra Buleleng Jro Nyoman Ray Yusha ”mencak-mencak” karena partai yang dipimpin itu sudah mengantongi surat rekomendasi dari DPP Partai Gerindra yang langsung di’teken Prabowo Sugianto.

Perjuangan yang dilakukan Gerindra bersama Tim Sukses PASS dan bahkan bakal calon wabup Nyoman Sutjidra ke KPU Buleleng saat itu juga terjungkal, sehingga tetap sebagai pendukung bersama parpol lainnya, seperti Hanura, PPP, PKB dan PAN.

Sekarang ini, bakal paslon PASS tinggal menunggu waktu penetapan sebagai calon oleh KPU Buleleng. Sementara KPU masih disibukkan pelaksanaan ferivikasi factual terhadap syarat dukungan calon perseorangan SURYA.

Terkait ijin cuti PASS sebagai calon incumbent atau petahana, sepertinya tidak menunggu waktu lama. Karena, permohonan ijin cuti yang dikirim ke Gubernur, tanggal 6 Oktober itu sudah langsung direspon  Gubernru Bali Komjenpol (Purn) Made Mangku Pastika atas nama Mendagri yang menandatangani surat izin cuti diluar tanggungan Negara.

Surat izin cuti bagi pasangan incumben PASS yang diusung PDIP dan NasDem itu masing-masing No.132/3944/B.Pem untuk Bupati Putu Agus Suradnyana dan No.132/3945/B.Pem untuk Wabup Nyoman Sutjidra.

Dengan demikian PASS mulai mengambil cuti per tanggal 28 Oktober 2016 sampai denan 11 Ferbuari 2017 mendatang. Cuti itu diberikan sebagai persyaratan bagi kandidat incumbent agar bisa mengikuti masa kampanye yang diselenggarakan KPU Buleleng.

Dalam surat itu, Gubernur Mangku Pastika memberikan izin cuti di luar tanggungan negara kepada pasangan PASS selama masa kampanye Pilkada Buleleng, dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

“Berkenan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada saudara Putu Agus Suradnyana, ST, Bupati Buleleng, selama masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 11 Februari 2017,” bunyi butir kedua sura izin cuti tersebut.

Dalam surat izin cuti itu, Gubernur Mangku Pastika menekankan bahwa selama cuti di luar tanggungan negara, pasangan PASS dilarang mengunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selama Putu Agus Suradnyana, Bupati Buleleng, menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana peraturan perundang-undangan,” bunyi butir 3 surat cuti tersebut.

Apa saja yang masih menjadi hak incumbent dan apa saja yang tidak lagi dinikmati saat cuti di luar tanggungan negara?

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik menyatakan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.74 Tahun 2016 bahwa incumbent tetap menerima gaji dan tunjangan. (Jawa Pos - Kamis (13/10/2016) di halaman politik)

“Di pasal 10, kita beri gaji pokok, tunjangan jabatan, keluarga, beras, kesehatan, kecelakaan kerja, dan tujungan kematian,” ujar Akmil.

Dengan cuti di luar tanggungan negara, kata Akmil, incumbent kehilangan fasilitas pendukung jabatan. Fasilitas pendukung jabatan yang dicabut adalah rumah jabatan atau rumah dinas, mobil dinas dan ajudan.

Disisi lain, Agus Suradnyana menegaskan, ada beberapa point yang belum dimengerti saat mengambil cuti diluar tanggungan negara, sehingga beberapa ketentuan tersebut masih dipertanyakan ke Pemerintah Pusat agar memiliki kejelasan untuk mengikuti aturan dan regulasi serta mekanisme yang telah ditetapkan.

“Yang namanya cuti itu, pemerintahan ini artinya kan masih saya memegangnya karena ijinnya hanya cuti, ini yang saya minta kejelasannya, yang jelas apapun yang keluar aturannya kami ikuti, karena saya taat dengan aturan, regulasi dan mekanisme yang ada, tidak usah khawatir, Pilkada ini saya buat senetral-netralnya, tidak ada tekanan,” papar Agus Suradnyana.

Kapan ke Jakarta? Bupati PAS saat ditemui usai acara peletakan batu pertama RS Pratama di Girimas mengatakan, pada hari Senen   —  tanggal 17  Oktober, sekalian lobi lobi cari dana menjelang ketok palu APBN, 20 Oktober 2016 untuk kemajuan pembangunan Buleleng. (DN — TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com