Gubernur Pastika Tak Pernah Larang Warga "Ngangget Don Bingin" di Jaya Sabha - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/9/16

Gubernur Pastika Tak Pernah Larang Warga "Ngangget Don Bingin" di Jaya Sabha


Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika serius menanggapi postingan pengguna sosial facebook atas nama Aridus Jiro terkait dengan keberadaan pohon beringin yang ada di areal rumah jabatan Gubernur Bali di Jaya Sabha, Denpasar. Dengan tegas, orang nomor satu tersebut mengatakan jika dirinya baik pribadi maupun jabatannya sebagai Gubernur Bali, tidak pernah melarang krama atau warga Bali ngangget don bingin (memetik daun beringin - red) tersebut.
Pernyataan tegas Gubernur Pastika disampaikan melalui Kepala Biro Humas Pemprov Bali, Dewa Mahendra.
“Saya diperintahkan bapak gubernur mempelajari tulisan di akun tersebut dan melaporkan ke aparat keamanan. Di tulisan pemilik akun itu, kesannya gubernur tak tahu tradisi, adat istiadat dan budaya. Tulisan tersebut bisa masuk dalam unsurhate speech (menebar kebencian, red) karena tak sesuai dengan kenyataan,” tegas Dewa Mahendra, Jumat (8/7) kemarin.
Aridus Jiro dalam postingan pribadinya menulis  “Pagi ini setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing2 pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait Upacara Memukur di Puri Agung Jrokuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan Upacara Ngangget Don Bingin. Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di tempat biasa seturut tradisi karena pohon beringin bernilai sakral tsb dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yg berasumsi, mungkin orang penting yg kini berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?”
Menurut Dewa Mahendra, apa yang ditulis pemilik akun tersebut tidak benar karena tak sesuai dengan kenyataan, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan beraneka ragam tafsiran di masyarakat bahwa gubernur melarang masyarakat ngangget don bingin di Jaya Sabha. 
“Kenyataan saat ini, don bingin masih rimbun di Jaya Sabha. Masih ada masyarakat yangngangget don bingin. Bahkan beberapa hari ke depan masyarakat juga datang mengambil daun itu. Apa yang ditulis di akun itu tidak sesuai dengan fakta. Sehingga, tulisan itu bisa masuk unsur menebar kebencian,” tegas Dewa Mahendra.
Kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan bukti lapor Nomor BL/ 272/ VII/ 2016/ SPKT/ Polda Bali. Pemilik akun bisa terkena tindak pidana pencemaran nama baik melalui FB sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1), UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE pasal 310 KUHP. Merasa tak nyaman dengan tulisannya sendiri, akhirnya pemilik akun tersebut menghapus tulisan tersebut sehingga saat ini tak bisa diakses lagi setelah beberapa pengguna sosial media facebook memberikan komentar dan pelurusan terhadap apa yang dibuatnya tersebut. (DN - AN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com