Wakapolda Brigjen Suryasta Isyaratkan Masyarakat di Bali Waspadai Ancaman Paham Radikalisme, Narkoba dan Perjudian - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/5/16

Wakapolda Brigjen Suryasta Isyaratkan Masyarakat di Bali Waspadai Ancaman Paham Radikalisme, Narkoba dan Perjudian


 Wakapolda Bali Brigjen Pol I Nyoman Suryasta disela-sela
paruman warga krama Banjar Adat Pakraman Banjar Tegal, Buleleng

Buleleng, Dewata News.com Wakapolda Bali Brigjen Pol I Nyoman Suryasta mengisyaratkan masyarakat agar mewaspadai ancaman paham radikalisme, narkoba maupun perjudian. 

     ”Ancaman paham radikalisme patut diwaspadai masyarakat . Begitu pula ancaman narkoba agar masyarakat mencermati pergaulan bebas putra-putrinya, karena masalah narkoba di Indonesia, termasuk Bali dan Buleleng sudah sangat daruat. Terlebih ancaman narkoba sudah menyasar anak-anak SD,”  tegas Wakapolda Nyoman Suryasta ketika hadir ditengah-tengah paruman banjar Banjar Adat Pakraman Banjar Tegal, Buleleng, Bali, Sabtu (05/03).

     Masalah narkoba, lanjut Jenderal Polisi Bintang Satu ini, sudah melibatkan hamper semua komponen masyarakat tidak mengenal status. Hal ini dibuktikan, dari mereka yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba. Dan kalau sudah sebagai pengguna susah dikendalikan.

    Terkait perjudian, disebutkan, juga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Bali karena membawa dampak makin membuat miskin masyarakat penjudi. Untuk pemberantasan perjudian ini tergantung kepada pribadi masing-masing warga menyikapi. ”Perjudian jenis ceki, cong dan sejenisnya memang tidak bisa dibendung, kecuali pribadi masing-masing,” imbuhnya.


     ”Jika sudah tidak bisa diberikan pembinaan, masyarakat juga memengkung harus ditindak sebagai tanggungjawab moral diberikan amanah sebagai Wakapoloda Bali,” tegasnya.

    Wakapolda Bali asal Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng ini sempat memaparkan pengalaman melaksanakan penyamaran ke arena judi tajen atau sabungan ayam. Ternyata di arena tajen ini ditemukan transaksi jual beli atau sistem gadai sertifikat tanah. Hal seperti ini sering memunculkn masalah hokum terkait persoalan tanah yang sudah dipindahtangankan. Ditengah keramaian masyarakat judi sabung ayam itu, pihaknya membubarkan dan menggiring penyelenggara sesuai proses hokum yang berlaku. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com