Buleleng, Dewata News.com — Pihak PLN sepertinya masih diselimuti lagu lawas Panbers tapi masih hit dilantunkan bagi mereka yang menyimpan kisah kehidupan atas cinta, yakni “Kucari Jalan Terbaik”, di Kampung Barokah, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Sementara batas waktu rencana relokasi jaringan kabel saluran udara tegangan tinggi (SUTET) 150 Kv telah lewat dari tanggal 27 Februari 2016.
Artinya, PLN selama satu tahun hingga dead line waktu yang ditetapkan itu, sesuai surat perjanjian yang
ditandatangani Dirut PLN Sofyan Basyir bersama-sama Bupati Buleleng Putu Agus
Suradnyana beserta pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Ketua DPRD
Buleleng Gede Supriatna, hingga Camat Gerokgak dan Kades Celukan Bawang tanggal
27 Februari 2015 itu, hingga saat ini masih mencari jalan terbaik penyelesaian
relokasi jaringan kabel bertegangan tinggi dimaksud.
Terhadap kenyataan ini, warga Desa Celukan Bawang, khususnya warga
Kampung Barokah menuding PLN telah melakukan pembohongan public kepada warga,
karena janji yang dituangkan dalam berita acara tidak ditepati. Karena itu,
warga tetap menuntut jaringan kabel itu digeser. Bahkan, LBH Bali yang
dipercaya menjadi kuasa hukum warga itu berencana memberikan somasi kepada
pihak PLN jika benar-benar tidak memindahkan jaringan kabel SUTET tersebut.
Termasuk upaya melakukan jalur hukum melalui gugatan terhaap pihak PLN di meja peradilan.
”Dalam waktu setahun itu, kami dari pihak PLN telah berupaya dan
berbuat, kendati sampai saat ini belum menghasilkan solusi, sehingga masih
mencari jalan terbaik,” kata Dirut PLN Area Bali Utara,Ansats Pram Andreas S
pada jumpa wartawan di Singaraja, Senen (29/02).
Pada pertemuan tersebut, Deputy Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT
PLN (Persero) Distribusi Wilayah Bali, I Gusti Ketut Putra secara khusus
menggandeng Hendrawan Suka Rahardjo selaku Manajer UPK JJB 10 Bali serta Deputy
Manajer Hukum dan Komunikasi PLN UIP VII Surabaya Wahyu Supriadi yang secara
khusus memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan, kendati sebatas
pendekatan-pendekatan terhadap warga sekitar, terkait keberadaan SUTET. Namun,
belum membuahkan titik terang.
Sementara warga yang pemukimannya terlintasi jaringan kabel 150Kv itu
telah memberikan dua opsi kepada PLN, di antaranya kabel SUTET digeser atau
warga direlokasi dengan biaya pembebasan lahan. Namun, PLN malah mengaku belum
mengetahui opsi itu, karena PLN mengetahui hanyalah bentangan jaringan kabel
SUTET itu direlokasi.
”Jujur, PLN stress sikapi soal SUTET ini, karena berbagai upaya yang
telah kami lakukan belum menemukan titik terang,” ujar Deputy Manajer Humas PT PLN
(Persero) Distribusi Bali, I Gusti Ketut Putra disela-sela pertemuan coffe morning itu.
Manajer UPK JJB 10 Bali PT PLN (Persero) Hendrawan Suko Rahardjo
memaparkan, keberadaan PLTU Celukan Bawang di Buleleng ini mempunyai kontribusi
yang sangat besar terhadap pasokan listrik di Bali, dengan kontribusi 380 MW.
Terkait “terjebaknya” PLN dalam surat perjanjian relokasi jaringan kabel
150 Kv itu, Hendrawan mengaku tidak bisa berbuat banyak. ”Keberadaan jaringan
kabel 150 Kv yang melintas di atas pemukiman warga di Kampung Barokah, Celukan
Bawang oleh PLN sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan standar kesehatan
internasional WHO maupun standar keamanan,” tegas Hendrawan.
Menangggapi tuntutan warga yang memberi somasi maupun menempuh jalur hukum,
Deputy Manajer Hukum dan Komunikasi PLN UJP VII Surabaya, Wahyu Supriadi
mengaku, akan mengikuti arus atas tuntutan warga itu. Namun, pihak PLN tetap
meminta agar persoalan ini terlebih dahulu diselesaikan secara komunikasi
kekeluargaan. (DN ~ TiR).—


No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com