Jakarta, Dewata News. Com - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN menolak banding Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas putusan PTUN Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT yang memenangkan PSSI terkait pembekuan kepengurusan PSSI.
Seperti dilansir Sindonews. Com, penolakan banding dari Kemenpora dituangkan dalam amar putusan PTUN Jakarta bernomor 266/B/2015/PTUN tertanggal 28 Oktober 2015, yang menguatkan putusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN JKT tanggal 14 Juli 2015. Dengan ditolaknya banding tersebut, PSSI di bawah kepengurusan Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti terbuka untuk menjalankan roda organisasi.
Seperti diketahui, pada April 2015 lalu, Menpora Imam Nahrawi membekukan kepengurusan PSSI lewat SK Pembekuan Menpora bernomor 01307 tanggal 17 April. Namun keputusan pembekuan itu digugat oleh Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti ke PTUN.
Hasilnya, pada Juli Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan La Nyala dengan menyatakan pembekuan tersebut tak berlaku. PTUN memerintahkan Kemenpora mencabut keputusan pembekuan tersebut. Akan tetapi putusan pengadilan tingkat pertama itu mendapat perlawanan. Menpora memerintahkan agar kuasa hukumnya mengajukan banding. (DN - *)

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com