Senator RI Gusti Wedakarna Apesiasi Warga Krama Hidupkan LPD Banyualit - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/14/16

Senator RI Gusti Wedakarna Apesiasi Warga Krama Hidupkan LPD Banyualit



           Senator RI Gusti Ara Wedakarna ketika menerima aspirasi masyarakat desa adat Pakraman
                                                 Banyualit, terkait kolapsnya LPD setempat
Buleleng, Dewata News.comDidasari keprihatinan terhadap kolapnya atau gulung tikar keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pakraman Banyualit, Buleleng, Bali, Senator RI, Gusti Wedakarna memberi apresiasi tinggi tekad warga krama Desa Pakraman Banyualit untuk menghidupkan satu-satunya lembaga keuangan tersebut dengan semangat jengah.

    Komite III Bidang Dikti Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III memenuhi janjinya datang secara langsung sebagai anggota DPD/MPR dari Pulau Dewata, pada hari Rabu (13/01) sore itu terkait permohonan warga krama Desa Adat Pakraman Banyualit, Buleleng, Bali karena tersandung dikorupsinya keuangan LPD Banyualit oleh Ketua-nya Gede Budiasa alias Jro Tapakan Gede Budiasa senilai Rp2,3 miliar lebih.

     Kehadiran Senator RI, Gusti Ngurah Arya Wedakarna bersama rombongan, termasuk Staf Ahli Ni Ketut Nesa Santini diterima di ruang pertemuan Kantor Kepala Desa Kalibukbuk dihadiri LP LPD Buleleng, utusan Kepala Bappeda maupun Kabag Ekbang Setkab Buleleng, disamping anggota DPRD Buleleng asal Desa Kalibukbuk, Ni Kadek Turkini maupun Kepala Cabang BPD Singaraja serta prajuru Desa Adat Banyualit maupun tokoh masyarakat setempat.
                      Anggota DPRD Buleleng Ni Kadek Turkini juga ikut nyumbang saran 
                                      dengan kehadiran Senator RI ke Banyualit, Kalibukbuk    
     Didampingi Kepala Desa Kalibukbuk Ketut Suka, Kelian Desa Adat Pakraman Banyualit Made Sueta sekilas melaporkan, akibat perbuatan yang dilakukan Ketua LPD Banyualit, Gede Budiasa menggunakan uang LPD sebesar Rp2,3 miliar lebih itu oleh Pengadilan Tipikor di Denpasar menghukum pidana penjara selama 6 tahun potong tahanan dan denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar lebih subsider 4 tahun penjara.

     ”Berdasarkan paruman warga krama Desa Adat Banyualit sepakat membangun kembali LPD Banyualit sebagai satu-satunya lembaga keuangan di desa,” kata Made Sueta.                
                                Senator RI Gusti Arya Wedakarna menyerahkan kenang-kenangan
                                       kepada Kelian Desa Adat Pakraman Banyuali Mdae Sueta.                 
     Anggota DPD RI asal Bali ini menegaskan, terjadinya perbuatan yang dilakukan Ketua LPD tersebut adalah kesalahan semua pihak yang terkait dengan LPD. Dengan telah dijalaninya hukuman penjara itu, Arya Wedakarna minta semua pihak, khususnya para warga krama adat Banyualit jangan “pekrimik”.

      Senator RI Komite III ini menekankan, semestinya permasalahan LPD Banyualit ini tidak sampai ke meja DPD RI, kalau bisa diselesaikan di daerah, tetapi hampir lima tahun tutup. ”Dengan semangat jengah membangun kembali lembaga keuangan di desa yang dipayungi hukum adat ini, nantinya akan diperjuangkan untuk mendapatkan dana permodalan di pusat,” ujarnya.

     Gusti Arya Wedakarna berharap, dalam waktu enam bulan ke depan sudah ada Keputusan dibangunnya LPD Banyualit dan dirinya selaku anggota DPD RI mendukung dibuatkan pedoman bangkitnya lembaga keuangan di desa tersebut. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com